Menag: Batal Nikah di Luar KUA Saat Pandemik Covid-19, Biaya Bisa Dikembalikan
Menag: Batal Nikah di Luar KUA Saat Pandemik Covid-19, Biaya Bisa Dikembalikan Pada 9 April 2020 Infografis terkait pernikahan saat masa Covid-19. Selama masa pandemi Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) hanya melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Megapolitanjatim.com,Bagi calon pengantin yang telah menyetor biaya nikah di luar KUA ke kas negara, dapat mengajukan pengembalian. […]
Continue Reading