*INISIATOR Apresiasi Ketegasan Kajati Sumsel Selamatkan Uang Rp1,2 Triliun*

Budaya Ekonomi Hukum Pemerintah Pendidikan Peristiwa

Jakarta – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1.208.832.842.250 mendapat banyak apresiasi dari masyarakat.

 

Salah satu apresiasi datang dari lembaga survei kebijakan dan opini publik, INISIATOR.

 

Direktur Eksekutif INISIATOR, Yakub F. Ismail dalam pernyataannya menilai keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran penting Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana.

 

Ia menilai, capaian tersebut sebagai bukti bahwa penegakan hukum yang dilakukan Kajati Sumsel yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tapi juga berfokus pada pengembalian uang negara melalui mekanisme asset recovery dapat memberikan dampak yang signifikan dalam pemulihan kerugian negara.

 

“Karena itu, kami dari INISIATOR memberikan apresiasi dan penghormatan kepada Kajati Sumsel Ketut Sumedana beserta seluruh jajaran atas kinerja dan komitmennya yang luar biasa dalam menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp1,2 triliun,” kata Yakub kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5).

 

Lebih lanjut, kata dia, prestasi yang ditorehkan Kejati Sumsel termasuk salah satu pencapaian tertinggi yang dilakukan Kejati.

 

Berdasarkan pantauan media, kata Yakub, Kejati sumsel menjadi institusi Adhyaksa tertinggi dalam penanganan tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara di seluruh Indonesia untuk periode tahun 2026.

 

“Untuk tahun ini, angka penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Kejati Sumsel adalah yang tertinggi se-Indonesia,” ucapnya.

 

Menurutnya, pengembalian kerugian negara mempunyai dampak besar bagi keberlangsungan pembangunan.

 

“Dalam benak masyarakat, penegakan hukum sering kali dimaknai sebatas penghukuman fisik. Padahal, yang paling penting adalah upaya mengembalikan uang negara dalam jumlah besar yang sangat merugikan negara karena menyangkut hak publik dan keberlangsungan pembangunan,” terangnya.

 

Di samping mengapresiasi keberhasilan asset recovery, INISIATOR juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Sumsel yang kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim.

 

Adapun ketiga tersangka baru di antaranya AW, SF, dan SP. Penetapan ketiganya menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi 10 orang.

 

Yakub memandang pengungkapan kasus tersebut memiliki arti penting karena praktik penyalahgunaan fasilitas KUR, menurutnya, tidak hanya merugikan negara, melainkan juga mencederai prinsip dasar digulirkannya program tersebut oleh pemerintah untuk membantu masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.

 

“Kami melihat Kejati Sumsel di bawah kepemimpinan Bapak Ketut Sumedana memperlihatkan keseriusan dan konsistensi dalam membongkar praktik korupsi, khususnya di sektor perbankan, termasuk dalam hal ini terkait modus penyalahgunaan KUR itu sendiri,” urainya.

 

Ia menyebut sikap tegas yang ditunjukkan Kejati Sumsel dalam menangani perkara korupsi menjadi pesan kuat bahwa negara tidak pernah absen dalam menjaga integritas sistem keuangan dan pelayanan kepada masyarakat.(red)