RDP : Rapat Dengar Pendapat atau Rapat Diulang Permanen
Oleh :
Widia
Pengamat kebijakan publik
Magetan, Megapolitanjatim.com||Tulisan ini muncul sebagai bentuk kegelisahan akan system demokrasi di wilayah tempat saya tinggal. Mungkin tidak akan berpengaruh besar buat negeri ini bahkan mungkin tidak akan dibaca langsung oleh yang bersangkutan tetapi bukan itu tujuan tulisan ini ditulis. Tujuan tulisan ini ditulis untuk memberikan edukasi kepada masayrakat akan hak mereka juga memberikan gambaran apa yg terjadi disekitar mereka sehingga mereka aware terhadap hal hal yg terjadi di sekitar mereka.
Mungkin tidak banyak yg tahu dengan istilah RDP. Apa itu RDP? Rapat dengar pendapat (RDP) adalah pertemuan untuk mendengarkan aspirasi, pendapat, atau laporan terkait suatu masalah. RDP merupakan salah satu fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD.
Tujuan RDP adalah:
• Mengetahui aspirasi atau laporan mengenai masalah yang dihadapi oleh daerah
• Mengetahui suara, pendapat, atau laporan mengenai suatu masalah bersama pihak-pihak yang berkepentingan
• Mendengarkan keluhan masyarakat
RDP merupakan salah satu wahana hak seseorang atau kelompok untuk didengar.
Dengan penjelasan singkat diatas ada beberapa hal yg perlu digarisbawahi yaitu :
Penyampaian aspirasi atau lebih jamaknya adalah penyampaian curhatan rakyat
Fungsi pengawasan
Solusi tindak lanjut
Apabila 3 hal itu tidak terakomodir dalam RDP maka bisa dikatakan RDP itu gagal.
Sesuai dengan namanya aspirasi atau { Curhat “ tentunya membutuhkan waktu yg tidak sedikit, pembatasan waktu akan mengurangi substansi yg akan disampaikan apalagi sampai kemudian ada pemotongan dalam penyampaian aspirasi contohnya terpotong dengan kegiatan rapat lain atau terpotong dengan kegiatan ibadah jumatan tentu saja ini akan sangat berpengaruh terhadap substansi dan intesitas RDP itu sendiri. Akan lebih baik apabila RDP dilakukan dengan pemilihan waktu dan hari yang tepat sehingga aspirasi tersampaikan dengan baik dan Dewan yg terhormat juga bisa memberikan solusi yg tepat sehingga tidak perlu BERULANG ULANG melakukan RDP untuk masalah yg sama , selain sangat tidak efektif juga menunjukkan ketidakmampuan Dewan dalam mencari solusi yg dihadapi oleh masyarakat. Ketidakmampuan ini tentu saja menunjukkan inkapabilitas wakil rakyat yg telah ditunjuk selain juga menambah anggaran tidak berguna untuk RDP yg berulang ulang unt kasus yg sama .
Sekali lagi saya ingin sampaikan : kemampuan anda sebagai wakil rakyat tidak diperlukan di acara acara seremoni yg membuat rakyat membuang muka tetapi kemampuan anda sebagai wakil rakyat diperlukan untuk mecari solusi dan menyelesaikan masalah saat rakyat datang menyampaikan aspirasi dan keluhan.Jadi bijaklah dalam bertindak karena sebagai pejabat public tentu semua kerja anda semua akan diperhatikan oleh rakyat. Ketidakmampuan dewan dalam memberikan solusi terhadap suatu masalah tentu akan memunculkan masalah masalah lain, seperti ; ketidakpercayaan masyarakat terhadap eksistensi DPRD, tidak berjalannya program yg akan dilakukan oleh eksekutif , riak riak protes sporadic yg dilakukan oleh lembaga lembaga swadaya masyarakat dan masalah masalah lain yg sangat wajar muncul krn ketidak mampuan ini .
Selamat bekerja, salam waras
Widia
Pengamat kebijakan publik