Sengketa Tanah ? Gajah Versus Kucing Berseteru di Pengadilan !!!

Budaya Ekonomi Hukum Kriminal Peristiwa

Sengketa Tanah ? Gajah Versus Kucing Berseteru di Pengadilan !!!

Bogor,Megapolitanjatim
~Bertahun tahun lamanya persengketaan lahan selalu di jadikan ajang Komoditi bagi para pendana terutama para pengusaha yang mencari untung dengan enteng.

Penggugat dan tergugat masing masing memiliki validasi data kepemilikan hingga masuk ranah pengadilan, sidang persengketaan lahan ini bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Binong Kabupaten Bogor, September 2021 dengan tergugat PT. Putra Adhi Prima (PAP) dan penggugat Baharudin – Djafar & Rekan selaku kuasa dari ahli waris Hj. Sukmawati.

Baharudin – Djafar & Rekan ketika kami wawancarai mengatakan bahwasannya PT. PAP selaku pemenang lelang dari Bank BNI ini cacat hukum, sebab sesuai dengan peraturan perundang undangan perbankan yang dapat di jadikan jaminan itu Sertifikat bukan berupa girik atau SPH ( Surat Peralihan Hak ).ucapnya

Terlebih lagi PT. PAP ketika mendapatkan lelang ko bisa langsung membuat Sertifikat Hak Milik Guna Bangunan tanpa adanya pengukuran lahan, pemberitahuan kepada pihak Desa, surat tidak sengketa yang di keluarkan oleh pihak Desa, termasuk surat sporadik, padahal ini persyaratan yang absolut untuk di tempuh dalam mengajukan pengajuan sertifikat.

Lebih lanjutnya lagi Kepala Desa Sukamanah yang dulu, tidak pernah tahu mengenai hal itu hingga Kepala Desa Sukamanah mengeluarkan surat dengan Nomor 593/ 63 / Xl / 2009. imbuhnya

Risalah Lelang Nomor 338/2007 tanggal 27 Desember 2007 di pastikan cacat demi hukum dengan tidak memenuhi persyaratan lelang. tegas Djafar & Rekan selaku kuasa hukum

Parahnya lagi Isi Sertifikat HGB selain peta Desa lama yang di tuangkan dalam Sertifikat juga tidak tercatat nama batas batas kepemilikan orang, artinya berdasarkan dengan keterangan Kepala Desa dan beberapa saksi yang kami temukan dan kami himpun di dalam girik tercatat beberapa nama orang yang tidak memiliki tanah ko bisa ada namanya ?? terangnya

Jelasnya lagi orang yang mempunyai surat surat kepemilikan yang asli dan tidak merasa menjual malah di ambilnya ? tegas Djafar & Rekan

Menyikapi dan mencermati dari keterangan Djafar & Rekan selaku kuasa hukum dari Hj. Sukmawati, untuk memastikan serta meyakinkan maka kami selaku awak media dari radarbi.id sambangi para instansi yang terlibat dalam kebijakannya salah satunya yakni Pemerintah Desa Sukamahi ternyata betul adanya apa yang di sampaikan oleh Kepala Desa yang lama mengenai surat yang di keluarkan oleh Kepala Desa yang lama pihak Pemerintah Desa tidak tahu dan tidak ada tembusan.

Salah satu perangkat Desa Sukamahi yang senior inisial D menyampaikan sedikitnya mengetahui prihal lahan yang di jadikan sengketa itu bahwa Pemerintah Desa yang lama sepengetahuannya tidak pernah ada pemberitahuan ataupun pengajuan ke Desa untuk membuat Sertifikat HGB. tuturnya D

” Dulu saya pun di panggil oleh Polda untuk memberikan keterangan mengenai lahan tersebut, dan saya jawab apa adanya dari pertanyaan penyidik, karena saya tahu yang di pertanyakannya, sempat beberapa kali saya bolak balik di panggil oleh pihak Kepolisian, ya emang kenyataannya begitu adanya, apa yang ada data di Desa mengenai lahan ya saya jelaskan sesuai fakta. jelasnya

Terbitnya Sertifikat HGB, tentunya sesuai dengan persyaratan yang sudah di tetapkan menjadi aturan, kalo tanpa adanya persyaratan yang lengkap kemungkinan terindikasi adanya pihak pihak yang bermain atau oknum pejabat terkait.

Yang saya tahu mengenai pengajuan sertifikat HGB tidak pernah ada yang datang ke Desa, yang ada masyarakat biasa aja, baik itu mau membuat AJB ataupun Sertifikat, tuturnya

Beliau pun menambahkan mengenai penerbitan Sertifikat HGB hanya tertulis luas tanpa di cantumkan no Persil atau girik, sepengetahuan saya biasanya nomor girik dan Persil harus di cantumkan.

Ketika kami konfirmasi mengenai nomor nomor girik yang tercatat di Lelang, Beliaupun menjelaskan bahwa ada sebagian nomor girik yang bukan berada di wilayah Desa Sukamahi, bahkan ada beberapa nomor Persil dan girik yang tidak ada di Desa Sukamahi karena data yang ada di Desa baik itu nomor Persil dan nomor girik melampaui Data yang ada di Desa, bahkan tidak terdaftar di Desa Sukamahi berdasarkan arsip di Desa.ucapnya

Kami Pihak Pemerintah Desa Sukamahi siap membantu mengenai validasi data, karena kami hanya ingin meluruskan saja, apa yang di butuhkan mengenai hal itu kami akan bantu, pungkas D

Selain dari kererangan Desa, pihak Kecamatan Megamendung pun kami mintai keterangan terkait data kepemilikan yang menjadi persengketaan, salah satunya data Akta Jual Beli mulai penerbitan Tahun 2006 hingga 2008 sebanyak 15 AJB dengan luas kurang lebih 3,4 Ha atas nama Alm. H. A, dalam keterangannya secara tertulis atas jawaban dari Konfirmasi serta klarifikasi mengenai prihal tersebut, pihak Kecamatan Megamendung melalui Kasie Pemerintahan, bahwa 15 AJB tersebut tidak di temukan di Kantor Kecamatan ? namun kepemilikan Alm. H. A terdaftar arsipnya di Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor

Padahal berdasarkan keterangan beberapa saksi yang kami himpun dan kami tanya, mereka menyampaikan bahwa pada saat akan transaksi pembelian beberapa bidang tanah inisial D dan H selaku orang yang di tunjuk oleh pihak pembeli untuk mengurus dan mengecek keabsahan beberapa SPH untuk di buatkan AJB melalui pihak staf Desa inisial J yang sekarang menjabat di Staff Kecamatan Megamendung lahan tersebut tidak bermasalah dan tidak dalam sengketa. ucapnya

Namun, sepanjang bergulirnya persengketaan di ranah pengadilan ini hampir 12 Tahun lamanya tidak kunjung juga selesai, Ada Apa ?

Ditempat berbeda tepatnya di Kantor LBH Djafar & Rekan selaku kuasa waris dari Hj. Sukmawati ketika kami Sambangi menambahkan pihak PAP selaku pemenang lelang juga tidak bisa menguasai lahan apalagi hingga mau eksekusi. tuturnya

PT. PAP sempat di Tahun 2014 yang silam seiring bergulirnya di Pengadilan, kami selaku kuasa hukum dari Hj. Sukmawati, pihak PT. PAP menawar lahan klien kami, namun pada saat itu penawarannya yang tidak cocok sehingga tidak dijualnya oleh klien kami, di situ aja sudah ketahuan PT. PAP mengakuinya bahwa lahan klien kami ini tidak terdaftar di lelang, artinya PT. PAP bagaimana caranya supaya dapat menguasainya, karena lahan klien kami sangat strategis. tegas Djafar & Rekan

Persiapan menjelang sidang pembuktian beberapa hari lagi, kami sudah siap dan sudah di persiapkan. tandasnya

Bersambung di Edisi Berikutnya…………
(Eric _Team RBI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *