KOMNAS ANAK BANJARNEGARA APRESIASIKAN PENANGKAPAN, IBUKABDUNG PEMBUANG BAYI MegapolitanJatim~Banjarnegara Komnas Anak Banjarnegara Apresiasikan kinerja Kepolisian Resor Banjarnegara, Jawa Tengah, yang telah berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi’ di sekitar Sungai Serayu yang sempat menggegerkan warga di sekitarnya,
“alhamdulillah Petugas pada saat ini sudah berhasil mengungkap pembuang bayi yang pada akhir 2020 lalu ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa di sekitar Sungai Serayu, Waduk Jenderal Soedirman, Desa Tapen, Kecamatan Wanadadi dan semoga ditempat lain kejadian Penemuan mayat bayi di Kauman Karangkobar juga segera terungkap,” kata Ketua Komnas Anak Banjarnegara harmono, SH, MM, CLA di sekretariat Jln Bambang Sugeng 32 Banjarnegara, Sabtu (06/03/2021) kepada media
Dia menambahkan pembuang bayi merupakan seorang wanita berinisial RA berusia 23 tahun yang merupakan ibu kandung yang melahirkan bayi tersebut adalah perbuatan yang Biadap, Komnas anak Banjarnegara Mengapresiasikan kinerja Polres Banjarnegara.
Dia menjelaskan kasus tersebut bermula pada akhir 2020 silam ketika ada masyarakat yang melaporkan penemuan mayat bayi dalam tas berwarna putih.
Dia mengatakan mayat bayi pertama kali ditemukan ND (38) ketika sedang menjala ikan dan tiba~tiba melihat sebuah tas warna putih mengapung di pinggir aliran sungai.
“Setelah mendekati tas tersebut, ternyata ia melihat bayi di dalam tas, kemudian ia pulang ke rumah dan melaporkan kepada perangkat desa IS (41) dan BR (50), kemudian BR melaporkan ke Polsek Wanadadi,” tutur~nya.
Setelah kejadian tersebut kepolisian langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Sigaluh Banjarnegara ada seorang wanita yang sempat hamil dan melahirkan, namun keberadaan bayinya tidak diketahui.
“Atas informasi tersebut kami mengapresiasikan atas kinerja kepolisian pada tanggal 18 Januari 2021 anggota Satreskrim Polres Banjarnegara beserta anggota Polsek Wanadadi bekerja sama dengan Tim Resmob Jatanras Polda Jateng mendatangi lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut,” tambahnya.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang wanita bernama RA (23) dan membawanya ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan.” Atas penangkapan RA semoga dapat dihukum sesuai Pasal 342 KUHP pembunuhan bayi dan pasal 81 UU no 35/th 2014 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumanya 15tahun penjara, “pungkas Harmono yang berprofesi sebagai Pengacara ini. (One/4rd/awi)