Pemilik Narkoba 100 Butir Pil Ekstasy Dengan Proses Pidana Umum dan Kode Etik; Kapolda Pastikan Pecat

Hukum Kriminal Pemerintah Peristiwa

Bandar Lampung (MJ)-Dua oknum anggota Polri berpangkat Briptu yang tertangkap atas kepemilikan 100 butir pil ekstasi dan senjata api rakitan lengkap dengan 4 butir peluru bersama seorang warga sipil terancam di pecat.

Kedua Bintara itu kini di tangani Subdit II Direktorat Narkoba Polda Lampung. Selain pasal pengedar narkoba mereka juga akan di bidik pasal UU Darurat terkait senjata api ilegal.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan, pihaknya menjamin akan memberikan tindakan tegas terhadap dua anggotanya yang terlibat kejahatan narkoba. Kedua anggota Polri itu adalah, Briptu Zevri Oktavea, Bintara Humas Polda Lampung yang mutasi ke Bidang TIK, dan Briptu Ivan Ezra Adha, anggota Satreskrim Polres Metro.

BACA JUGA: Dua Oknum Briptu Mantan Sopir Kabid Humas dan Bintara Reskrim Beli 100 Butir Pil Ekstasi Patungan

“Bigadir ZO bertugas di Polda dan IEA bertugas di Satreskrim Polres Metro. Keduanya ditangkap dengan kepemilikan 100 butir ekstasi dan senjata api rakitan jenis revolver. Polisi yang melakukan tindak pidana narkoba pasti di proses, pidananya lebih berat dari warga biasa. Proses kode etiknya juga tetap berjalan gak ada toleransi, harga mati itu,” kata Hendro, usai pelaksaan sertijab di Mapolda, Kamis, 10 Juni 2021.

Kapolda menjelaskan, saat ini dua anggota polisi itu masih dalam pemeriksaan Direktorat Reserse Narkoba Polda. Hasil lebih lanjut akan disampaikan ke publik. “Masih kami dalami dan kembangkan, yang jelas pelaku tindak pidana narkoba pasti hukumannya lebih berat dari masyarakat biasa. Posesnya pidana umum dan kode etik Polri untuk di pecat,” ujarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *