Keberhasilan Irjen Agung Setya Tangani Covid-19, Layak Jadi Pencontohan, Provinsi Lain Diminta Belajar Dari Riau

Budaya Ekonomi Hukum Kesehatan Pemerintah Pendidikan Peristiwa

Keberhasilan Irjen Agung Setya Tangani Covid-19,  Layak Jadi Pencontohan, Provinsi Lain Diminta Belajar Dari Riau

MEGAPOLITANJATIM,||PEKANBARU-Terobosan serta  kesuksesan Provinsi Riau, dalam menekan penyebaran Covid-19, salah satunya dilatari eksistensi  aplikasi Lancang Kuning.

Konon awalnya, Aplikasi tersebut   berfungsi untuk menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), digandakan peruntukannya melihat zonasi penyebaran  Covid-19.

“Dengan program itu, maka Polda Riau bisa melakukan intervensi secara zonasi hingga bagian terkecil,” sebut Kapolda Riau Irjen Agung Setya menyusul pernyataan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat yang menilai Riau merupakan salah satu provinsi yang berhasil menekan penyebaran Virus Corona dari 34 provinsi  di Indonesia.

Lanjutnya, Jumat (5/2/2021), salah satu pendekatan yang dinilai  Satgas Pusat berhasil yakni penegakan Protokol Kesehatan (Protokes) yang serius di Riau, provinsi lain pun diminta untuk belajar dari Riau.

“Untuk manajemen penegakan Protokol Kesehatan dalam  mengurangi penyebaran Covid-19, Polda Riau menggunakan aplikasi dashboard Lancang Kuning yang sudah digunakan sejak September 2019,” ujar Kapolda Riau Irjen Agung Setya.

“Untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan, kini aplikasi dashboard Lancang Kuning digunakan untuk memobilisasi anggota Polda Riau dalam melaksanakan kegiatan PSBB yang telah berganti menjadi kegiatan PPKM,” kata Agung,

Eks Deputi VI Bidang Intelijen Siber Badan Intelijen Negara (BIN) itu menjelaskan, pihaknya mengintegrasikan aplikasi Lancang Kuning dengan Aplikasi Satgas Covid-19, yaitu Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) pada Oktober 2020.

Tentu, hal itu memudahkan jajarannya maupun pihak terkait untuk melihat kedisiplinan masyarakat akan Protokes Covid-19, dengan sebutan lain, lanjut Agung, pihaknya bisa menyosialisasikan secara maksimal program perubahan perilaku.

“Untuk diketahui, sampai saat ini pengguna aplikasi Lancang Kuning di wilayah hukum Polda Riau sebanyak 14.296 orang,” tuturnya.

Eks Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim itu juga menyampaikan Operasi Yustisi juga menyumbang perubahan perilaku masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan, selama periode tahun baru ini, pihaknya mencatat ada 162.483 pelanggar protokol kesehatan.

Selain itu, Polda Riau juga melakukan upaya preventif selama 1 Januari hingga 1 Februari 2021 ini, pendekatannya antara lain membagikan sembako kepada masyarakat sebanyak 1.872 kegiatan, pembagian masker 865 kegiatan, dan penyemprotan disinfektan di titik-titik vital sebanyak 10.612 kegiatan.

Agung juga mengungkapkan jajarannya melakukan sosialisasi protokol kesehatan dengan memberi imbauan 3M, memakai masker, mencuci  tangan, dan menjaga jarak, sebanyak 250.560 kegiatan.

Lalu pemantauan suspek Covid-19 sebanyak 581 kegiatan. Termasuk memantau suspek Covid-19 di rumah sakit 298 kegiatan.

“Total kegiatan yang dilakukan Polda Riau dalam periode 1 Januari hingga 1 Februari 2021 sebanyak 1.835.419 kegiatan,” tandas alumni Akademi Kepolisian 1998 itu.

Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 menyebut Riau merupakan daerah yang berhasil menekan penyebaran virus corona berdasarkan zona kuning atau risiko rendah yang mendominasi. Riau tercatat memiliki delapan kabupaten atau kota zona kuning. Angka itu merupakan 67 persen dari total kabupaten atau kotanya.

Upaya penanganan yang dilakukan Riau berpatok pada penguatan tracing (pelacakan) dan penelusuran kontak erat, tidak hanya dilakukan pada keluarga tetapi juga pada orang-orang yang berinteraksi dalam aktivitas selama 10-14 hari ke belakang.

Meski kapasitas testing masih rendah, tetapi upaya dialihkan menjadi edukasi masif untuk isolasi mandiri selama 14 hari pada kontak erat. Penyediaan tempat tidur tambahan pada ruang isolasi dan ICU rumah sakit rujukan juga menjadi pendorong angka kesembuhan.

Selain itu, protokol kesehatan ditegakkan lebih serius dengan dibentuknya peraturan daerah tingkat provinsi sebagai payung hukum bagi 12 kabupaten atau kota di Riau, untuk menegakkan protokol kesehatan dengan ketat.

Satgas Penanganan Covid-19 pun menyarankan provinsi lainnya di Indonesia untuk mengikuti pendekatan yang dilakukan Riau dalam menekan penyebaran Virus Corona. (Alfian/sof/red)

(Humas Polda Riau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *