Lagi Lagi Polres Rohul Gulung Pengedar Narkoba Dengan BB 17 Gram Sabu sabu

Hukum Kriminal Pemerintah Peristiwa

Lagi Lagi Polres Rohul Gulung Pengedar Narkoba Dengan BB 17 Gram Sabu sabu

MEGAPOLITANJATIM||Rokan Hulu – Satreskoba Polres Rokan Hulu menangkap seorang Pengedar narkoba dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 17 gram di jalan baru PT EMA Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau, Selasa (26/01/21) Malam

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui Paur humas Ipda Refly Setiawan Harahap SH pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang gerah bahwa di Jalan Baru PT. Ema sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Menindak lanjut informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Masjang Efendi memerintahkan personelnya lakukan penyelidikan,” jelas Ipda Refly Setiawan Harahap, Kamis 28 Januari 2021.

Dari penyelidikan selama lima hari akhirnya membuahkan hasil. Laku pada Selasa siang 26 Januari 2021, sekitar pukul 12.30 WIB, polisi menangkap terlapor TQ di Jalan Baru PT. EMA.

“Ketika diamankan, terlapor tengah duduk di atas sepeda motor Honda BeAT BM 3546 MB,” ucap Ipda Refly.

Saat dilakukan penggeledahan badan TQ, polisi menemukan barang bukti, berupa 7 paket diduga Narkotika jenis sabu, yang telah dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor sekira 17 gram, 5 plastik klip bening, 1 sarung tangan kulit hitam, dan 3 lembar tisu putih.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita 1 helm hitam merk Honda, 1 tas sandang hitam merk Polo, 1 dompet motif bunga, 1 handphone Nokia warna hitam, dan uang tunai Rp1.100.000.

“Satu unit sepeda motor merk Honda BeAT Street warna hitam dengan Nopol BM 3546 MB juga ikut diamankan,” tambahnya.

Dari interogasi terhadap TQ, tambah Ipda Refly, diduga sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari kenalannya berinisial AR. Namun saat dilakukan pencarian, AR tidak bisa dihubungi.

“Terlapor TQ dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Rokan Hulu guna proses hukum lebih lanjiy,” jelas Ipda Refly.
***(Alfian Top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *