Babinsa Koramil 10 Kunto Darussalam Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Bonai Amankan 20 Gram Sabu

Hukum Kriminal Pemerintah Peristiwa

Babinsa Koramil 10 Kunto Darussalam Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Bonai Amankan 20 Gram Sabu

MEGAPOLITANJATIM,||Rokan Hulu – Sial bagi FP (45), yang ditangkap Babinsa Koramil 10 Kunto Darussalam Kodim 0313/KPR bersama Bhabinkamtibmas Polsek Bonai Bripka Anto Chan serta anggota Reskrim Polsek Bonai dan Kepala Desa Pauh Darmin Ritonga, di sebuah warung, Kamis (28/01/2021) malam.

Dia diduga pengedar narkoba jenis sabu di kilometer 28 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu yang selama ini telah meresahkan masyarakat setempat dan melaporkan kegiatannya kepada Babinsa (TNI) bersama Bhabinkamtibmas (POLRI).

Saat ditangkap, FP kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 20 gram. Kemudian dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti lain dari tangan tersangka seperti uang Rp 200 ribu, HP dan kendaraan roda dua.

“Tersangka atas nama FP (inisial),” sebut Babinsa Koramil 10 Kunto Darussalam Serka BK Tumanggor, Jumat (29/01/2021).

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, kini FP mendekam ditahanan Polsek Bonai.(alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *