PERNYATAAN RESMI KOMJEN POL. LISTYO SIGIT PRABOWO SEBAGAI KABARESKRIM.

Budaya Ekonomi Hukum Kesehatan Kriminal Pemerintah Peristiwa

PERNYATAAN RESMI KOMJEN POL. LISTYO SIGIT PRABOWO SEBAGAI KABARESKRIM.

MEGAPOLITANJATIM,Penampakan Uang 58 Miliar atas Penipuan Peralatan COVID-19 Di Sita, 3 Pelaku di Ciduk Polisi.

Ada Para Mafia Kelas Kakap yang Tega dan berani menipu para Perusahaan Di Tengah Ganasnya Pandemi COVID-19 ini.

Pandemi COVID-19 Sebanyak 3,6 Juta Euro atau Sekitar 58 Miliar lebih telah berhasil di Aman kan oleh Pihak Bareskrim Mabes Polri.

Penangkapan tersebut merupakan sindikat Internasional dalam transaksi Pembelajaan Ventilator dan Monitor COVID-19.

Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kabareskrim mengutarakan bahwa telah ditangkap sebanyak 3 Orang pelaku dari tempat yang berbeda – beda.

” Tiga pelaku kuta tangkap di Jakarta, Padang, dan Bogor. Mereka menggondol Uang hampir 58 Miliar, ” tegas Listyo Sigit Prabowo, di depan para Media Jawa Pos Group, di depan Bareskrim, Jakarta Selatan.
Senin 07 September 2020.

Kabareskrim itu mengatakan bahwa, mereka bertiga melakukan peran sendiri – sendiri, hingga ada yang berperan untuk menampung uang di Rekening Bank Mandiri Syariah.
Dan diketahui sudah 3 kali Transfer telah masuk ke Rekening Bank tersebut.

” Totalnya EUR 3.672.146,91 atau setara Rp
58.831.437.451,00. Tapi yang kita amankan
di Rekening Penampungan yang ada senilai Rp 56 Miliar, dan sisanya sudah dibelikan Tanah dan Mobil,” Tegas Sigit.

Polisi mengatakan bahwa sindikat Penipuan ini terungkap dengan berawal dari Sindikat Internasional, target mereka tidak tanggung – tanggung, yakni atas Pembelanjaan Monitor COVID-19 antara Perusahaan Althea Italy, dari Negara Itali, dengan perusahaan Shenzhen Mindray Bio-Medical yang berasal dari Negara China.

Kedua pihak tersebut diketahui melakukan Kontrol Jual Beli Ventilator COVID-19 pada bulan Mei 2020 lalu.

Fan ketika kontrak tersebut berjalan, ditengah jalan para pelaku ini beraksi dengan mengirim email Kepada Perusahaan Althea Itali dan email tersebut seolah – olah benar dari Perusahaan asal China tersebut, dan permintaan Perubahan Rekening pun disetujui dan uang berhasil ditransfer.

” Isi email adalah Revisi Rekening Untuk Pembayaran Pemesanan alat Ventilator dengan menyebut Rekening an CV Shenzhen di Bank Syariah Mandiri.

Korban sudah melakukan transfer 3 kali ke Rekening pelaku totalnya EUR
3.672.146,91 atau setara dengan
Rp 58.831.437.451,00,” ujar Sigit Prabowo sebagai Kabareskrim.

Sadar telah tertipu, Perusahaan Asal Italia tersebut yang menjadi korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Interpol italia, selanjutnya kasus di proses dan diteruskan ke Interpol Indonesia.

Lalu NCB Interpol Indonesia Merespon Informasi tersebut hingga Akhir nya para pelaku berhasil segera dibekuk dan ditangkap dengan barang bukti.(DA/SOF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *