Alokasi Belanja Negara 2021 untuk Sektor Kesehatan dan Pendidikan
MEGAPOLITANJATIM,Pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp169,7 triliun dan pendidikan sebesar Rp549,5 triliun pada tahun 2021 mendatang.
Belanja negara dalam RAPBN tahun 2021 yang direncanakan mencapai Rp2.747,5 triliun akan dialokasikan kepada sejumlah sektor. Sebanyak 6,2 persen dari APBN atau sebesar Rp169,7 triliun diperuntukkan bagi sisi kesehatan.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2021 beserta nota keuangannya di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.
“Anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp169,7 triliun atau setara 6,2 persen APBN dan diarahkan terutama untuk peningkatan dan pemerataan dari sisi supply serta dukungan untuk pengadaan vaksin, meningkatkan nutrisi ibu hamil dan menyusui dan balita, penanganan penyakit menular, serta akselerasi penurunan stunting,” kata Presiden.
Alokasi anggaran kesehatan tersebut juga digunakan untuk perbaikan efektivitas dan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional, hingga penguatan pencegahan, deteksi dan respons penyakit, serta sistem ketahanan terintegrasi.
Sementara itu, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan pada tahun 2021 mendatang sebesar Rp549,5 triliun. Anggaran tersebut akan difokuskan untuk meningkatkan kualitas SDM, kemampuan adaptasi teknologi, hingga peningkatan produktivitas melalui pengetahuan ekonomi di era industri 4.0.
“Pemerintah akan melakukan reformasi pendidikan melalui transformasi kepemimpinan kepala sekolah, transformasi pendidikan dan pelatihan guru mengajar sesuai tingkat kemampuan siswa, standar penilaian global, serta kemitraan daerah dan masyarakat sipil,” ungkapnya.
Selain itu, anggaran sebesar 20 persen dari APBN tersebut juga akan digunakan untuk kebijakan di sektor pendidikan lainnya seperti penguatan program vokasi dan kartu prakerja, penguatan penyelenggaraan PAUD, peningkatan efektivitas penyaluran sejumlah bantuan pendidikan, percepatan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan terutama untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta penajaman KIP kuliah dan pendanaan pendidikan tinggi.
(DA/SOF)