Miris! Anggota Wartawan Liputan 4 di Maluku Tengah di Amuk Massa

Hukum Kriminal Pemerintah Peristiwa

Maluku Utara,MegapolitanJatim – Muhamad Yasir Arafat Ely, salah seorang jurnalis di Liputan4.Com menjadi korban Kekerasan aksi brutal sekelompok orang. Dalang dari Aksi brutal pengeroyokan serta penganiayaan itu diduga kuat dipimpin langsung oleh Saleh Tjiu, penjabat Kepala Pemerintah Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah.

Kurang lebih sekitar 100 orang yang dipimpin oleh Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Wahai Kecamatan Seram Utara mendatangi rumah Muhamad Yasir Arafat Ely dan melakukan Aksi pengroyokan terhadap korban.
Kronologisnya, Sekitar Pukul 21.00 WIT, penjabat Kepala Pemerintah Negeri Wahai atas nama Saleh Tjiu dengan membawa masa datang kerumah korban, saat mereka ke rumah masa bertemu dengan isteri korban yang sedang membasuh pakaian di depan rumah. Setelah saleh Tjiu (pejabat/red) melihat isteri korban, iapun langsung menanyakan keberadaan korban kepada sang isteri. “dimana Lambor” tanya saleh,
Mendengar pertanyaan itu sang isteri langsung memberitahukan keberadaan suaminya, “sedang dikamar bersama anak,” Jawab Isteri Korban. seketika itu saleh dengan suara yang kasar dan keras berteriak nama suami saya tiga kali Lambor..Lambor..Lambor (nama panggilan Muhamad Yasir Arafat Ely).

Isteri Korban bercerita, setelah suami saya keluar ke ruang tamu, pak pejabat langsung memegang kerak bajunya sambil berkata Ose (Kamu) tulis apa di Facebook? Setelah itu beberapa orang masuk dan memukuli suami saya di bagian kepala dan wajahnya sampai suami saya jatuh dibawah Talut dan beberapa orang lompat ke talut untuk melanjutkan aksi brutal mereka, ada yang pukul dan ada yang tendang, sedangkan sebagian yang berada diatas talut terus berteriak BUNUH DIA, BUNUH DIA.

Muhamad Yasir Arafat Ely alias Lambor (Jurnalis Liputan4/Korban) dirinya membenarkan kejadian yang menimpanya. Dirinya pun mengaku terkejut ketika melihat sekelompok orang yang berjumlah ratusan itu datang menemuinya.

“Saya kaget kok pak pejabat bisa datang ke rumah saya membawa masa yang berjumlah sekitar 100 orang itu dan tanpa berbicara banyak dan alasan yang pasti langsung memukuli wajah saya,” ungkapnya.

Lanjut Yasir, ia menyesalkan sikap dari kepala pemerintah negeri wahai yang menggunakan sikap premanisme dalam menyelesaikan persoalan.

“Sungguh saya sesali sikap seperti ini, padahal saya tidak pernah menyinggung beliau secara pribadi atau menyinggung keluarganya, apa yang saya tulis dan apa yang saya unggah di media sosial facebook adalah bentuk dari kebebasan berpendapat di muka umum, dan hal itu dibolehkan oleh undang undang dan sebagai masyarakat kita berhak mengawasi jalannya pemerintahan, jadi seandainya ada yang tersinggung dengan apa yang saya posting maka ada jalur hukum yang harus ditempuh, bukan main hakim sendiri,” pintanya.

Yasir menambahkan bahwa penjabat pemerintahan negeri wahai terlihat buta aturan, kalau saja pejabat mengerti akan aturan maka tidak akan terjadi aksi pengroyokan ini.

“Tidak harus main hakim begini, kan ada kepolisian sebagai aparat penegak hukum, jika tulisan saya dianggap sebagai penghinaan maka laporkan saja laah,bukan pakai aksi kekerasan,” sesalnya.

Yasir berharap agar Kepala Daerah Maluku tengah lebih bijak dalam memberikan amanah kepada bawahannya, agar peristiwa ini tidak terulang lagi.

“Bupati Maluku Tengah seharusnya lebih selektif dalam mengembangkan tugas dan tanggung jawab terhadap kepala kepala pemerintahan, sehingga yang nantinya hadir sebagai kepala pemerintahan adalah orang orang yang membuka partisipasi publik dalam mengontrol kinerja pemerinta dalam bentuk kritikan. Sehingga kejadian aksi premanisme ini tidak terjadi lagi di tengah tengah masyarakat,” harapnya.

Selain itu, sesuai UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, memimbang bahwa :

a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;

Sementara dalam Pasal 2 yang berbunyi : Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Sehingga, dalam kajian pasal per-pasal dalam UU Pers menjamin kebebasan Pers dalam menginformasikan suatu peristiwa yang fakta.

(Sof)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *