Kepsek SMKN 1 Depok Terkesan Lempar Tanggungjawab Saat Dikonfirmasi Penggunaan Dana BOS, LSM BAKORNAS : Perlu Belajar Lagi Kalimat Tanya

Budaya Ekonomi Hukum Pemerintah Pendidikan Peristiwa

Megapolitanjatim,||Kepsek SMKN 1 Depok Terkesan Lempar Tanggungjawab Saat Dikonfirmasi Penggunaan Dana BOS, LSM BAKORNAS : Perlu Belajar Lagi Kalimat Tanya

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) gelar jumpa Pers di Depan Sekolah SMK Negeri 1 Depok. Pada hari Kamis, (19/08/21).

Dalam jumpa pers yang digelar tersebut LSM BAKORNAS, menyebut Kepsek SMK Negeri 1 Depok Perlu belajar lagi tentang kalimat tanya. Apa yang ditanya, dan bagaimana cara menjawab pertanyaan tersebut dengan benar dan tepat. Hal itu disampaikan oleh Hermanto selaku ketua Umum LSM BAKORNAS.

Dalam jumpa pers tersebut Hermanto menyampaikan beberapa paparan terhadap awak media yaitu sebagai berikut :

  1. Bahwa kami telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi Realisasi Penggunaan Dana BOS Tahun 2020 pada tanggal 28 Juli 2021, dengan Nomor : 023/DPP/LSM/BAKORNAS/VII/2021. Dalam surat tersebut Ada 9 Pertanyaan yang kami ajukan. Namun surat kami tersebut tidak ditanggapi dan tidak dibalas. Terhadap hal itu kami sangat menyesalkan sikap Kepsek SMK Negeri 1 Depok yang tidak responsif.
  2. Kami kembali mengirimkan surat ke 2 (Dua) terkait konfirmasi dan klarifikasi Realisasi Penggunaan Dana Bos Tahun 2020, pada tanggal 09 Agustus 2021. Nomor : 036/DPP/LSM/BAKORNAS/VIII/2021. Dengan kembali mengajukan dan mempertegas 9 (sembilan) pertanyaan yang tertera pada surat kami pertama.
  3. Pada tanggal 13 Agustus 2021 kami menerima surat balasan dari kepsek SMK Negeri 1 Depok yaitu Nomor 044.01/421.5/SMKN.1/VIII/2021 Tanggal 11 Agustus 2021. Surat balasan tersebut ada 3 Point yang disampaikan.
  4. Bahwa atas surat balasan tersebut kami tidak menemukan satupun jawaban atas pertanyaan yang kami ajukan dalam surat kami yang kami sampaikan ke kepsek SMK Negeri 1 Depok
  5. Bahwa surat balasan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan surat kami, dimana kami mempertanyakan penjelasan secara detail dan terperinci terhadap uraian Penggunaan Dana BOS Selama Tahun 2020. Yang menghabiskan Anggaran Dana BOS sebesar Rp. 2.185.120.000. ( Dua Milyar seratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
  6. Kami menyatakan bahwa pelaporan Kepsek SMK 1 Depok terhadap penggunaan Dana BOS Selama Tahun 2020 kepada Kemendikbud, Disdik Jabar, BPKAD dan BPK tidak bisa menjadi Alasan dan Landasan untuk tidak menjawab pertanyaan yang kami ajukan dengan jujur dan sesuai fakta.
  7. Bahwa jawaban dalam surat balasan tersebut Kepsek SMK Negeri 1 Depok seakan melemparkan tanggungjawab kepada para lembaga terkait yang disebutkan dalam surat balasan tersebut.
  8. Kami meminta agar Kepsek SMK Negeri 1 Depok sebagai Kepala sekolah agar memahami apa yang kami pertanyakan dan jawabannya seharusnya berkaitan dengan pertanyaan tersebut.
  9. Kami yakin dan percaya bahwa Kepsek SMK Negeri 1 Depok Telah pernah belajar tetang kalimat tanya dan bagaimana cara menjawab pertanyaan tersebut dengan baik dan benar.
  10. Kami berharap Kepsek SMK Negeri 1 Depok dapat menjadi teladan dalam menjalankan Kepemimpinan yang jujur, bersih dan bertanggungjawab selaku supervisi para tenaga pendidik di negeri ini.
  11. Bahwa publik, masyarakat, dan orang tua atau wali murid perlu tahu secara detail transparansi penggunaan Anggaran Dana BOS. Karena anggaran Dana BOS adalah uang Negara yang disalurkan berdasarkan jumlah peserta didik .
  12. Kami meminta Kepala sekolah SMK Negeri 1 Depok untuk menjawab pertanyaan kami dengan jujur, Transparan, Proporsionalitas, Profesionalisme, Akuntabilitas dan efesiensi.

“Demikianlah uraian yang dapat saya sampaikan atas pernyataan sikap keberatan kami atas surat balasan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Depok, “Tutup Hermanto.

Farel Junius Simatupang SH selaku Advokasi DPP LSM BAKORNAS yang turut hadir dalam jumpa Pers tersebut menyampaikan, Bahwa kami melihat kejanggalan terhadap laporan Penggunaan Dana BOS tesebut. Soalnya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana menghabiskan anggaran yang sangat fantastis yaitu sebesar Rp. 971.380.000. (Sembilan Ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).

Namun berdasarkan pemantauan tim di lapangan tidak ada perubahan yang signifikan. Coba kalau kita lihat proyek PL yang bernilai dibawah 200 juta saja sudah sangat kelihatan seperti apa luas fisik yang dapat dibangun. Ini menghabiskan uang negara hampir mencapai satu Milyar sangat patut dipertanyakan kebenarannya.

Selaku praktisi hukum saya mengingatkan, agar Kepsek SMK Negeri 1 Depok tidak mencoba dan berusaha menghalangi peran Lembaga Masyarakat untuk mendukung tercapainya pemerintahan yang Transparan dan Bebas dari Tindak Korupsi.

Farel lebih lanjut menegaskan, apabila hak kami tidak terpenuhi dalam hal ini jawaban yang jujur dan sesuai fakta atas surat kami, maka kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke lembaga penegak hukum terkait dugaan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diamanatkan dalam UU Tipikor dalam Pasal 2 ayat 1 menegaskan “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Serta Pasal 3 yang mengatakan “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Maka wajib setiap pejabat publik harus jujur dalam mengelola uang negara, “Tutupnya.

Turut juga hadir para pengurus DPP LSM BAKORNAS yang lain dalam jumpa PERS tersebut.

Sementara itu awak media sudah mencoba mengkonfirmasi langsung ke Kepsek SMK Negeri 1 Depok, Namun Kepala sekolah beberapa kali tidak dapat ditemui disekolah. Oknum guru yang menyambut awak media mengatakan, Dengan alasan kode etik tidak dapat memberi komentar terkait hal tersebut.

Ketika dihubungi awak media lewat jalur komunikasi telepon dan via whatsapp kepsek SMKN 1 Depok tidak merespon.

Sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban tanggapan dan jawaban dari Kepsek SMKN 1 Depok.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *