Gubernur RIAU Harusnya Peka kepada Masyarakat, Penolakan Pergub no 19 tahun 2021 “Memanas”
Pekanbaru,MJ – Buntut Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 yang di nilai sarat pelanggaran dalam pembentukannya, kini terus memanas, konon kabarnya Gubernur Riau, Syamsuar, bungkam saat di surati sejumlah organisasi Pers beberapa waktu lalu untuk tujuan audiensi.
Hari ini, Sabtu 7 Agustus 2021, tujuh organisasi Pers di Pekanbaru mewakili 17 Organsiasi Pers Se Provinsi Riau kembali merapatkan barisan untuk membahas langkah-langkah selanjutnya terkait sikap Gubernur Riau Drs Syamsuar yang tidak merespon surat dari sejumlah perusahaan Pers dan organisasi Pers terkait Pergub yang sangat tidak berkeadilan dan bertentangan dengan sistem mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu ketua organisasi Pers di Pekanbaru yang turut hadir dalam pertemuan itu adalah Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP. Penuturan Feri kepada awak media, “pihaknya bersama-sama dengan 10 organisasi Pers lainya di Provinsi Riau akan melakukan beberapa aksi untuk terus memperjuangkan nasib ratusan perusahaan Pers dan ribuan Wartawan di provinsi Riau.”
“Kita sangat menyayangkan sikap dari Bapak Gubernur Riau, sikap seorang pemimpin itu selayaknya responsif terhadap gejala yang ada. Saat di awal Pergub di keluarkan, kami dari beberapa organisasi Pers sudah melayangkan surat untuk meminta audiensi guna mendengarkan alasan dan dasar Gubernur Riau memuat pasal-pasal dan ayat terkait Perusahaan Pers, Wartawan, UKW dan ferivikasi Perusahaan Pers,” sebut Feri menjawab pertanyaan sejumlah awak media.
Menurut Feri dan rekan-rekan sejawatnya, pihaknya khawatir dibalik Pergub tersebut ada pihak-pihak yang merasa dirinya paling hebat dalam pemahaman seputar dunia Pers, karena termakan opini oknum organisasi tertentu yang dengan sengaja mengeluarkan ide terkait aturan-aturan Pers yang semuanya berdampak kepada kemerdekaan Pers itu sendiri.
“Saya dan rekan-rekan beranggapan Gubernur Riau sudah termakan oleh opini pihak-pihak tertentu terkait perusahaan Pers, Wartawan dan UKW serta kewajiban setiap perusahaan Pers yang harus terferifikasi, Gubernur Riau hanya mendengar dari satu pihak tanpa kroscek terkait Undang-undang,” sebut Feri.
Menurutnya, apapun alasannya, tidak boleh ada diskriminasi di Negara hukum Indonesia, Presiden RI Joko Widodo justru melarang seluruh kepala daerah untuk “doyan” mengeluarkan Pergub, Perda dan aturan-aturan lainya yang justru mempersulit layanan publik dan perkembangan kemajuan daerah karena berbelit-belit dan panjang alur birokasi.
“Presiden kita aja justru membatalkan dan mencabut ribuan Pergub, Perda dan aturan-aturan kebijakan lainya, yang justru mempersulit layanan publik dan rumitnya alur birokasi. Nah bapak Gubernur Riau malah aneh, hal yang sama sekali tidak urgen, justru malah mengeluarkan Pergub, ada apa ini… Ini pesanan siapa.??? Hanya bikin gaduh dan resah kalangan Pers.”sebut Feri
Di akhir wawancara dengan awak media, Feri mengatakan organisasi Pers SPRI yang di pimpinnya bersama dengan 16 Organisasi Pers lainnya di Provinsi Riau akan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Riau, untuk meminta Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 di revisi demi keadilan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kita liha nanti, sambil menunggu situasi PPKM ini berakhir, kami sudah mewacanakan aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur Riau dan kantor DPRD Riau meminta Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 segera direvisi, dan meminta setiap kebijakan Gubernur Riau harus berkeadilan dan sesuai dengan Undang-undang,” pungkas Feri.(Tim)