Layaknya Preman, Oknum Polisi di Polsek Bungaya Ancam Libas Wartawan

Hukum Kriminal Pemerintah Peristiwa

Layaknya Preman, Oknum Polisi di Polsek Bungaya Ancam Libas Wartawan

Megapolitanjatim,||Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo, mengintruksikan  jajarannya untuk membasmi premanisme di seluruh kota besar dan pelosok desa. 

Justeru di jajaran Polsek Bungaya Polres Gowa, ada oknum polisi yang berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) yang menjabat sebagai kanit reskrim berinisial (A) layaknya seperti preman dengan melakukan intimidasi serta pengancaman terhadap wartawan media Faktual.Net melalui sambungan telepon.

“Kalau itu Enal yang pernah kasih naik namaku di medsos jangan coba-coba datang ke kantor saya libas kamu itu,” ucap Saenal Abidin seraya menirukan perkataan oknum kanit reskrim polsek Bungaya, Kamis (17/06/21).

Diduga intimidasi serta pengancaman tersebut terkait pemberitaan media ini beberapa waktu lalu, yang mengatakan Kanit Reskrim Polsek Bungaya alergi wartawan.

“Terkait kasus penyitaan miras beberapa waktu yang lalu saya coba konfirmasi pak kanit tetapi beliau memblokir nomor WhatsApp saya, mungkin dia dendam atas pemberitaan itu,” lanjutnya.

Atas kejadian itu Saenal Abidin selaku Kepala perwakilan wilayah (Kaperwil) media Faktual.Net Sulawesi Selatan merasa jiwanya terancam atas apa yang disampaikan oleh oknum kanit reskrim polsek Bungaya melalui sambungan telepon.

“Saya merasa terancam atas ucapannya, sangat disayangkan ada oknum petugas yang merusak citra baik kepolisian,” tutur Saenal.

Ia menjelaskan dalam percakapan via telepon, oknum polisi itu berbicara dengan nada tinggi dan berkata kotor dan menyebut alat vital kepadanya.
Saenal menambahkan, jurnalis perlu mendapat perlindungan dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Sebab, keberadaan jurnalis untuk menjamin dan memastikan hak-hak publik terpenuhi, di antaranya hak atas informasi. 

Artinya, kata dia, aksi kekerasan yang itu menghambat tugas jurnalis sama saja mengebiri hak publik memperoleh informasi yang dijamin konstitusi.

Reporter : Haeruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *