Kepala Bappenas Suharso Monoarfa : Prasyarat Pembangunan IKN
MEGAPOLITANJATIM,||Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menjelaskan bahwa pembangunan IKN bisa menjadi bagian dari pemulihan ekonomi. Hal tersebut diungkapkannya saat menerima wawancara wartawan CNN pada Selasa, 13 April 2021.
“Justru dalam situasi ini untuk melakukan economic recovery kita memerlukan, mendorong, mencari prime mover, mencari lokomotif apa yang kira-kira bisa kita lakukan, play ground itu akan ditentukan seperti apa, lalu dapatlah kami kenapa tidak IKN,” ujar Menteri.
Menteri juga mengibaratkan pembangunan IKN seperti pembangunan rumah. “Kalau anda bangun rumah berapa komponen dalam rumah itu yang harus kita sediakan, dan material itu kan tidak datang begitu saja, dia pasti dihasilkan dari sebuah industri dibelakangnya,” tuturnya.
Dalam wawancara tersebut, Menteri menegaskan bahwa kompleksitas industri dalam pembangunan IKN, dengan sendirinya akan memberikan peluang ekonomi.
“Kompleksitas industri pendukungnya itu yang harus kita perhitungkan , semakin tinggi kompleksitas industri pendukungnya maka itu dengan sendirinya akan memberikan peluang ekonomi. Ini yang saya sebut dengan new playground. Kalau ini bisa kita manfaatkan semaksimalnya tentu sekaligus akan menggerakkan ekonomi,” ucap Menteri.
Menteri juga menanggapi pertanyaan mengenai kapan pembangunan IKN akan dimulai dan apakah ada kemungkinan untuk ditunda.
“Opsi menunda tetap saja terbuka, saya suka mengatakan itu conditius sin qua non, itu yang harus dipenuhi. Yaitu bagaimana kita atasi pandemi ini,” tuturnya.
Menutup wawancara tersebut, Menteri menanggapi pertanyaan terkait skema pembiayaan pembangunan IKN.
“Skema pembiayaan secara sederhana begini kalau anda mau membeli rumah, anda tidak dalam kapasitas yang cukup membiayai itu dengan cara membayar sekaligus, bagaimana jika ada pembiayaan anda bisa mencicil selama 10, 15, bahkan 20 tahun, kira-kira seperti itulah satu skema yang akan kita tawarkan kepada swasta,” tutup Menteri.(red)
Rabu, 14 April 2021
Tim Komunikasi Publik
Kementerian PPN/Bappenas