Magetan, Kekosongan kepala sekolah di Kabupaten Magetan sempat di soroti oleh pimpinan DPD LIRA Sofyan untuk mencegah dugaan praktik jual beli jabatan.
“Saya ingin lebih transparan, seleksi harus mengacu ke permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,” ujarnya, Kamis (11/09/25).
Sempat sukses acara Sosialisasi Forum Konsultasi Publik sebelumnya yang di gelar di Dikpora Magetan dan sempat tegang dalam pemaparan masing masing usulan dari pihak Dewan Pendidikan Kabupaten Magetan yang di nahkodai oleh Muries sempat mengusulkan terkait kekosongan kepala sekolah di Magetan.
“Menyikapi kekosongan jabatan kepala sekolah kami Dewan Pendidikan mendorong Dikpora untuk pengisian kepala sekolah mengacu ke Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,” ungkap muries.
Ia menambahkan banyaknya kekosongan jabatan kepala sekolah mulai dari satuan pendidikan TK, SD, dan SMP saat ini di Magetan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilakukan secara maksimal dan Peraturan juga mencakup berbagai aspek, mulai dari persyaratan menjadi calon kepala sekolah, proses seleksi, hingga mekanisme penugasan & pengembalian guru ke posisi semula.
“Implementasi peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan di sekolah-sekolah, kami di pihak Dewan Pendidikan Magetan mendorong agar para calon kepala sekolah nanti tidak hanya sekadar sebagai kepala tetapi diharapkan bisa menjadi pemimpin (leader) dalam mengorkrestasi sekolah sehingga dibutuhkan kemampuan mengelola semua potensi yang ada di sekolah, sekaligus mampu menciptakan inovasi dan kreasi untuk memajukan pendidikan di Magetan,” terangnya.
Harapan muris dalam Hal ini sangat dibutuhkan karena tantangan dunia pendidikan ke depan semakin banyak dan berat, seiring dengan adanya perubahan tren pendidikan di masyarakat.
Sofyan meminta dalam penyeleksian dilakukan benar benar secara transparan sesuai aturan seperti di tuangkan di Permendikdasmen no 7 tahun 2025 di bab III yang melibatkan tiga unsur seperti Sekretariat Daerah, Dinas Provinsi atau kabupaten/ Kota, Dewan pendidikan sebagai wewenangnya.
“Saya tegaskan, seleksi harus transparan secara jelas dan terbuka untuk mempercayai publik bahwa proses rekrutmen benar-benar profesional dan tidak menimbulkan kesan ditutup-tutupi,” Pungkasnya.(Tim redaksi)