Tergiur Kemolekan Tubuh Putrinya, Seorang Ayah di Rohul,Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 2 Bulan
MEGAPOLITANJATIM,||Rokan Hulu – Lagi, ayah kandung tega setubuhi anak karena tak kuat menahan nafsu melihat kemolekan tubuh anak kandungnya sendiri, lelaki berinisial JL (42) warga Kampung Parit Desa Kota Intan, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu tega menyetubuhi Rona (15 th) nama samaran -red, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. Akibat kejadian ini, JL Harus berurusan dengan Polsek Kunto Darussalam
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap SH mengatakan, Persetubuhan itu awalnya terjadi saat keduanya berada di Kebun Sawit, Aksi Bejat itu sudah berlangsung selama 5 Bulan, Sejak September 2020,Karna dianggap aman JL melakukannya hingga berulang kali, terakhir dilakukan di kolam Ikan disekitar Ujung Batu Rokan, Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu Sabtu (27/2/2021)
Terungkapnya Kasus ini, berawal dari adanya laporan masyarakat ke Pelayanan Polsek Kunto Darussalam, Sabtu (27/2/2021) sekira jam 20.00 WIB terkait tentang perbuatan cabul
Menindak lanjuti laporan masyarakat di wilayah hukumnya, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak, SH langsung memerintahkan unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mengedepankan konsep PRESISI.,
Atas Perintah Atasanya, Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Ipda Hendra Sitorus, SH bersama anggota langsung memeriksa Pelapor dan didapatkan keterangan bahwa sejak
September 2020 sekitar Pukul 10.00 WIB korban Rona (nama samaran) sudah disetubuhi oleh Ayah Kandungnya di Kebun Sawit Desa kota Intan, setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Pelaku memberikan uang Rp 50.000.
Hasil pemeriksaan Penyidik terhadap pelapor dan korban, perbuatan cabul tersebut terakhir dilakukan Tersangka pada sabtu 20 Februari 202, Pukul 16.00 WIB, di kolam ikan daerah Ujung Batu dan seperti biasanya usai setubuhi Putrinya,Pelaku memberikan uang Rp 30.000.
Menurut Paur Humas Ipda Refly aksi Cabul itu sudah dilakukan sejak bulan September 2020 hingga Februari 2021dari pengakuan tersangka ” Dia telah menyetubuhi anaknya sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda, saat ini kondisi korban sudah 2 bulan tidak mengalami datang bulan.
Atas perbuatanya Kini Tersangka ditangkap oleh Penyidik Polsek Kunto Darussalam Sabtu ( 27/2/2021) sekitar jam 21.00 wib, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik
Dihadapan Penyidik, PPA unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Pelaku mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri, kemudian dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang diperoleh selanjutnya Penyidik Polsek Kunto Darussalam menetapkan JL sebagai tersangka dan langsung di tahan ” jelas Paur Humas Minggu (28/2/2021) Sore
Refly menambahkan JL mengaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena tergiur melihat kemolekan tubuhnya
Bersama Pelaku Polisi mengamankan barang bukti ,(BB) Berupa
2 pasang pakaian dan Ijazah Korban serta
Hasil Visum Et Revertum korban.
Dari hasil penyidikan pelaku mengakui semua perbuatannya, pelaku nanti akan dijerat dengan pasal 286 KUHP
Barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.,” kata Ipda Refly.
***(Alfian Top)