LIRA MAGETAN, “Siapa Peran Penting Dalam Pengangkatan Jabatan”
Magetan, Masih issu dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemkab Magetan, Sofyan selaku Bupati LIRA Magetan sampai saat akan berlanjut dalam pengembangan guna mengumpulkan bahan bukti dan keterangan.
Ia sempat curiga, dalam hal ini kenapa pejabat pejabat terkesan tutup mata atau merasa memiliki keresahan sehingga menimbulkan kekhawatiran dan berujung bungkam tidak bersuara.
“Bagaimana bisa mewujudkan pemerintahan yang baik kalau di ajak silaturahmi saja tutup mata dan terkesan menghindar,” Ujar Sofyan, Jumat (18/10/24).
Dari bursa nama yang di kantongi menurutnya menjadi sebuah pertanyaan besar lantaran seorang pemimpin yang memimpin bawahan minimal memiliki pangkat yang sama dengan bawahannya sedangkan kalau ada plt dengan pangkat 3d di bawah pangkat sekcamnya yang memiliki pangkat 4a apalagi tidak memiliki ijazah sarjana pemerintahan dan belum pernah berdinas di wilayah kelurahan atau kecamatan membuat sofyan gerah.
“Siapa pejabat yang berperan penting dalam pengangkatan ini, seharusnya sebelum pengangkatan memiliki data tentang PNS, Lha kalau mengabaikan siapa yang harus bertanggung jawab penuh,” tegasnya.
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Magetan, mestinya pemerintah juga memperhatikan PNS nya dari sisi mutu pendidikan, dari SMP mana dia lulus, dari SMA mana dia menyelesaikan sekolahnya, dari Perguruan tinggi mana dia mendapatkan ijazah. Tentu saja perguruan tinggi negeri dengan swasta berbeda. Untuk mendapatkan sekolah favorit dia sudah melalui perjuangan dan seleksi. Jika hal ini tidak diperhatikan, maka akan merusak mutu pendidikan generasi yang akan datang. Memperhatikan PNS berdasarkan dari mana dia sekolah, adalah bagian dari upaya memperbaiki mutu pendidikan bangsa Indonesia.
Tey3nx panggilan akrabnya menambahkan Sebagaimana dalam ketentuan Permendagri no. 30 tahun 2009 tentang pelaksanaan pendidikan teknis pemerintahan bagi calon camat sedangkan calon camat adalah PNS yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi camat. Salah satu syarat dapat diangkat menjadi camat adalah PNS yang memiliki ijasah sarjana pemerintahan atau pernah bertugas di desa, kelurahan, dan kecamatan paling singkat 2 tahun. Jika ada calon camat yang tidak memiliki hak tersebut, maka harus mengikuti Diklat, di PP No. 13 Tahun 2002
Pejabat eselon IV paling lambat 1 tahun dari TMT jabatan harus mengikuti Diklatpim IV
Pejabat eselon III paling lambat 1 tahun dari TMT jabatan harus mengikuti Diklatpim III
Pejabat yg eselon IV yg belum mengikuti Diklatpim IV seharusnya tidak bisa naik menduduki jabatan Eselon III
“Saya akan mencari pejabat yang membidangi ini guna kordinasi lebih lanjut agar semua jelas dan saya hanya minta magetan bisa tertata pemerintahan yang baik,” pungkasnya.(red)