Satpol PP Ngawi Ajak Mancing Bareng Untuk Sosialisasi Rokok Ilegal

Ekonomi Hukum Pemerintah Peristiwa

Satpol PP Ngawi Ajak Mancing Bareng Untuk Sosialisasi Rokok Ilegal

Ngawi – Sebagai upaya pemerintah kabupaten (Pemkab) Ngawi untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat tentang perundangan -undangan Cukai ( peredaran rokok ) Ilegal, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menggelar sosialisasi dengan even mancing bersama secara gratis yang diselenggarakan Minggu 10-09-2023 di kolam pemancingan Desa Kandangan kecamatan Ngawi.

Dengan adanya sosialisasi gempur rokok Ilegal dengan acara mancing bersama ikan bawal ini roda sangat berdampak pada perekonomian UMKM masyarakat sekitar

 

Rahmad Didik Purwanto S Sos.M S.i Kasatpol PP Ngawi menyampaikan tujuan dari kegiatan yang di selenggarakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan pengertian dan pemahaman pada masyarakat tentang bahayanya memakai dan mengedarkan rokok ilegal

Pihaknya juga menjelaskan beberapa langkah untuk mengenali dan memahami ciri-ciri rokok ilegal” ada beberapa langkah yang harus di kenali ciri-ciri khusus rokok ilegal, yang mana nanti akan di jelaskan dengan narasumber – narasumber yang membidangi, oleh itu kami berharab dengan adanya sosialisasi yang selama ini kami selenggarakan agar masyarakat mengerti dan memahami juga mengetahui ciri-ciri rokok legal dan ilegal berserta sangsinya”tandasnya

Disampaikan dari perwakilan pihak cukai madiun Sapti Andy Wibisono Penjelasan tentang perudang – undangan dan ciri – ciri rokok ilegal menunjukan empat contoh rokok ilegal kepada masyarakat.

” Kita harus dapat mengenali dan memahami ciri-ciri rokok ilegal ,pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos); kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu; ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai; dan keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya.

Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus.”pungkasnya

Gempur Rokok Ilegal merupakan slogan yang terus digaungkan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Melalui sosialisasi terkait cukai yang dilaksanakan di sejumlah daerah, Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

Sosialisasi yang di selenggarakan oleh satuan polisi pamong praja kabupaten Ngawi bekerja sama dengan kantor cukai madiun,kepolisian polres Ngawi dan kejaksaan negeri Ngawi(yen)