Masyarakat Resah Aktifitas Ilegal Judi Sabung Ayam di Lengkenat Mulai Lagi, Berharap Ada Tindakan Tegas Dari APH

Peristiwa

Masyarakat Resah Aktifitas Ilegal Judi Sabung Ayam di Lengkenat Mulai Lagi, Berharap Ada Tindakan Tegas Dari APH

Sintang,Kalbar- Megapolitanjatim.com

Informasi kembali diterima oleh redaksi media ini pada Minggu sore (20/11/2021) dari masyarakat,” terkait dengan maraknya perjudian sabung ayam yang terjadi di Desa Lengkenat Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang.

Sempat terhenti sebentar aktifitas judi ayam tersebut, kini kembali lagi membuat ulahnya lagi kata masyarakat yang engan disebutkan namanya.

Dari hasil laporan masyarakat tim redaksi media meminta konfirmasi kepada panitia penyelengara,”Menurut keterangan dari panitia pelaksana kegiatan judi sabung ayam yaitu inisial (PY) mengatakan bahwa kegiatan sabung ayam tersebut untuk membantu dana pembangunan rumah adat yang saat ini menurutnya sudah mencapai kira-kira mendekati 90 persen.

“(PY) juga mengatakan bahwa ini dilakukan karena untuk mendorong program pembangunan rumah adat tersebut, karena berdasarkan kebutuhan bersama masyarakat adat di wilayah.

Informasi yang diterima dari warga yang melapor yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa pihak panitia sendiri dalam mengadakan kegiatan tersebut tidak melihat kondisi yang saat ini terjadi.

“Jelas pak ini mereka semakin jadi. Karena sebelumnya mereka berjudi sabung ayam di Buluh Kuning. Karena sudah diberi kebebasan mereka mulai lagi di Lengkenat,” ungkap warga tersebut.

Informasi yang diterima dari beberapa pihak bahwa judi sabung ayam tersebut rutin setiap hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 14:00 WIB sampai dengan sore hari bahkan hingga malam hari.

Kegiatan ilegal judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian.

Ditambahkannya bahwa Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

“Kalau ini masih terulang kembali, saya akan laporkan kegiatan ini ke aparat penegak hukum sampai ke Kapolda. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang perlu diberantas,” pungkas warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Sumber:Bostang.,SH