Rampas Kendaraan Nasabah, MTF Mojokerto Digugat Pidana Maupun Perdata

Budaya Ekonomi Hukum Kriminal Peristiwa

Rampas Kendaraan Nasabah, MTF Mojokerto Digugat Pidana Maupun Perdata

MEGAPOLITANJATIM,Bermodalkan Sertifikat Fidusia Bermasalah, PT. Mandiri Tunas Finace Mojokerto rampas Kendaraan Ayla L1329D milik nasabah. Sabtu, 31/10/2020. Kasus perampasan telah dilaporkan Ke Polresta Mojokerto dan di gugat ke Pengadilan Negeri Mojokerto dengan no. 100/Pdt.G/2020/PN.Mjk.

Fidusia bermasalah disebabkan oleh penerima Fidusia yang didaftarkan di Kemenkumham adalah sebuah badan yang tak jelas keberadaannya.

Disebutkan penerima Fidusia adalah PT. Mandiri Tunas Finance Mojokerto beralamat di Jalan Mojopahit 456, Desa/Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 61321.

Kepada Media, HS pemilik kendaraan menambahkan bahwa tentang Fidusia yang didaftarkan sepihak oleh notaris rekanan MTF adalah “ngawur”. Pria yang berprofesi sebagai wartawan ini mengatakan bahwa di Mojokerto tidak ada Desa Embong Kaliasin Kecamatan Genteng.

Lebih lanjut pria yang juga sebagai anggota Divisi Hukum yayasan perlindungan konsumen ini mengatakan bahwa produk fidusia yang menjadi dasar MTF untuk merebut kendaraan miliknya adalah produk cacat hukum. Sehingga semua kebijakan dan tindakan yang didasarkan produk cacat hukum ini juga pasti mengikuti.

“Pengambilan mobil itu pasti cacat secara hukum, apalagi caranya dengan menggunakan debtcolector, kasarannya kalau ngak maling ya perampok” ungkap anggota divisi hukum Yaperma ini.

Kepada media, HS memberi keterangan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polres Mojokerto pada Senin, 2/11/2020 diterima piket Reskrim SPKT Bripka Agus setiawan. Pelaporan telah diterima sebagai pengaduan untuk didalami penyidik.

“Untuk Pidananya Ngak masalah sementara diterima sebagai pengaduan, tapi gugatan Perdatanya sdh diterima pengadilan”, ungkap pria yang menjadi korban praktek nakal MTF.

PRN mencoba mengkonfirmasi kasus ini ke Kantor MTF Mojokerto yang beralamat di Jl. Bhayangkara 101 Mojokerto. Ketika ditanyakan tentang kasus ini, staf MTF hanya dapat menerima informasi dan tak dapat memberi tanggapan lebih. Awak media hanya diminta untuk meninggalkan nomor hp yang dapat dihubungi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *