Kunjungi Magetan, Berikut Ulasan dari Ketum DPP LPK N 

Budaya Ekonomi Hukum Pariwisata Pemerintah Pendidikan Peristiwa

Kunjungi Magetan, Berikut Ulasan dari Ketum DPP LPK N

Megapolitanjatim,|| Magetan~ Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (DPP-LPK N) Herman Gunawan berkunjung ke DPD LPK N Kabupaten Magetan Jawa Timur dalam rangka silaturami dan kordinasi.

Herman dalam kunjungannya mengajak seluruh pengurus untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing masing di tiap daerah di seluruh wilayah. ” Saya sebagai Pimpinan LPK NUSANTARA dari Kementrian Perdagangan yang membawahi Undang Undang No. 8 tahun 1999 Sebagai pengawas ,Pelaksana serta Pembina di suatu barang dan jasa”, Ujarnya (15/03/22).

Herman beserta rombongan dari Lampung ke Jawa Timur dalam rangka berkunjuang ke kantor DPD yang  diketuai Oleh Gunadi, S.H, beserta wakilnya Joko Siswanto yang bertempat di Kabupaten Magetan.

Ada beberapa agenda yang disampaikan Herman saat kunjungan, Selain Silaturahmi juga mendampingi Kasus yang secara kebetulan di wilayah Jawa Timur tepatnya di blitar.

“Kebetulan ada warga lampung yang meminta bantuan pendampingan terkait jual beli berupa barang yang bernilai hampir 700, tapi sekian bulan belum juga dikirim,”ungkapnya.

Herman berkomitmen dengan pendampingan dari warga tersebut agar konsumen tidak terdzholimi oleh pelaku usaha. ” Kami sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen untuk bisa menjadi advokasi antara kedua belah pihak, dan tidak akan mengintimidasi,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Dirjen DPD LPK N Gunadi, S.H, yang di dampingi oleh Wakil Direktur Joko Siswanto, S.H, Berdasarkan SK No; 013.11/SK/DPP/LAMPUNG/XI/2021/LPKN.PUSAT yang masa jabatan berlaku 2022-2024 menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan Ketum DPP Tersebut. ” Saya sampaikan ucapan terimakasih atas Amanah dan kepercayaan dari Presdir yang diberikan kepada kami”.

Gunadi dan Joko siswanto di LPKN Selain sebagai direktur juga di tunjuk sebagai Korlap di dua wilayah yaitu Jawa timur dan Jawa Tengah.

” Kami juga berterima kasih dipercaya dan untuk membantu mengawal kasus jual beli warga lampung yang kebetulan saat ini hadir bersama beliau,” tandasnya. Masih Lanjut Gunadi, Kami ditugaskan mengadvokasi kasus hubungan dagang atau jual beli yang berdomisili di Blitar, Sampai hari ini macet dengan nilai uang kurang lebih 600 juta dan alhamdulillah ada pengembalian atau kompensasi senilai kurang lebih 60juta, dan Kasus ini akan kami kawal terus,” cetusnya.

Dalam kehidupan bermasyarakat Setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia, baik bagi kepentingan diri-sendiri, keluarga , orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dengan pengertian tersebut, maka ruang lingkup lembaga perlindungan konsumen ini cukup luas, dan dilakukan berdasarkan sesuai dengan visi misi dalam membantu pemerintah, aparat kepolisian untuk Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang aman, nyaman dan efisien dan Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab.

Gunadi berharap, akan selalu menjaga amanah dan marwah LPKN yang di embannya untuk bisa mengawal sekaligus pelindung bagi konsumen. ” Dimanapun kami berada bagi siapapun yang membutuhkan bantuan 1×24 jam jika ada.
pengaduan kami siap kawal secara Profesional,” tuturnya.

Gunadi yang getol terhadap rentenir yang berkedok bank atau koperasi yang memanfaatkannya akan berindak tegas ketika menerima bentuk pengaduan dari masyarakat, bahkan orang satu ini yang peduli dengan keberadaan ekonomi masyarakat kecil untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahan bagi warga yang ditekan oleh para lintah darat.

“Kami akan tetap bekerjasama dengan semua instansi, Organisasi, Media, Kepolisian, Pengacara dan kedepan akan bekerjasama dengan Dinas terkait sebab ijin kami di bawah Kemetriaan Perdagangan Pusat dan siap bersinergi dengan Disperindag Provinsi maupun Daerah,” tutupnya.(sof)