Sidang Perdata di Lapangan. Gajah Nyasar Tunjukan Batas, Kucing Siap Terkam “Kucing Versus Gajah”
Cibinong Kab. Bogor, Megapolitanjatim
~Rabu 3/11 2021
Sidang Perkara Perdata dengan Nomor : 128/Pdt.G/2021/PN-Cbi. Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Bogor. Antara Hj. Sukmawati selaku Penggugat dengan PT. Putra Adhi Prima (PAP) sebagai Tergugat I yang di laksanakan di lapangan tepatnya di lokasi Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, hadir dalam hal ini Tergugat I (PT. Putra Adhi Prima), Turut Tergugat I, (H. Faried Effendi, MBA), Turut Tergugat II (Aang Sugiri) dan Turut Tergugat III (Bank BNI), dan yang tidak hadir dalam sidang lapangan diantaranya Tergugat II Bandan Pertanahan Nasional (BPN), Turut Tergugat IV Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kab. Bogor, Turut Tergugat V PPAT Camat Kecamatan Megamendung dan Turut Tergugat VI Kepala Desa Sukamahi. Sidang lapangan ini di pimpin oleh Majelis Hakim Amran S Herman, SH., MH dan yang lainnya
Sidang Perkara Perdata dengan Nomor : 128/Pdt.G/2021/PN-Cbi. Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Bogor. Majelis Hakim Amran S Herman, SH., MH, pada saat di lokasi mempersilahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menunjukan batas-batas tanahnya, terutama kepada pihak Penggugat (H. Sukmawati ).
Disaat Majelis Hakim menanyakan kepada pihak Penggugat mengenai batas-batas Tanahnya, melalui Kuasa Hukum Penggugat (Djafar Ely & Rekan) Menyampaikan Keterangan bahwa semua tanah yang berada di dalam Pagar Beton ini adalah Milik Hj. Sukmawati selaku Penggugat, dengan luas kurang lebih 14 Ha.
Namun di tahun 2010/2011 PT. Putra Adhi Prima dengan sengaja mengakui sebagai pemilik atas Sebagian Objek Tanah Milik Adat Penggugat Seluas ± 33.343 M2 yang berada didalam pagar beton tersebut dengan Alas Hak Berupa 7 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 81, 83, 84, 85, 110, 118 dan 119. Padahal Tanah Milik Adat Seluas ± 33.343 M2 yang terletak di Kp. Nagrog dan Kp. Sudimampir Desa Sukamahi, Kec. Megamendung, Kab. Bogor, Jawa Barat tersebut Adalah Tanah Milik Penggugat (Hj. Sukmawati) yang dibeli dan dikuasai sejak tahun 2006 dan didalam Tanah Milik Adat Penggugat tersebut telah dibangun bangunan serta jalan oleh Penggugat. Hal ini juga dibenarkan oleh Penunjuk Batas Tergugat I yang berinisial S. Adapun batas-batas tanah tersebut yakni sebelah Utara berbatasan Tanah Milik Roni, Tanah Milik Marzuki dan Tanah Milik Ricat, Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Suryata, Rumah Warga dan PT. PAP, sebelah Timur dan Barat sendiri berbatasan dengan Tanah Milik Penggugat.
Adapun penunjukan batas-batas tanah yang dilakukan oleh Tergugat I melalui Kuasanya dan Salah seorang Penunjuk Batas dari Tergugat I yang berinisial S terlihat ngawur dan tidak jelas di saat Majelis Hakim meminta mereka untuk menunjukan batas-batasnya, penunjukan batas-batas yang dilakukan pun tidak berdasarkan pada 7 Sertipikat yang mereka miliki tapi hanya menggunakan peta GPS yang di Print Out sebagai Acaun dalam Penunjukan batas-batas tersebut.
“Apakah seperti itu cara menunjukan batas tanah ? apakah dengan Print Out di GPS cukup untuk menentukan batas batasnya ?
Sidang Lapangan ini Amran S Herman, SH. MH sampaikan “akan saya kroscek kembali 7 HGB milik Tergugat I, sidang ini bukan untuk memutuskan ya, tapi hanya sidang lapangan untuk cek lokasi, mengenai putusan ya nanti setelah para saksi dari Penggugat maupun Tergugat I, II dan Para Turut Tergugat di sampaikan dalam persidangan nanti”.
Jadi data yang di miliki pihak Tergugat I ini semuanya berbatasan dengan penggugat (Hj. Sukmawati). Ucap Arman
Sebelum sidang ini di tutup oleh Amran. S. Herman, SH. MH selaku Majelis Hakim, Beliau menyampaikan untuk sidang lapangan ini sementara sudah cukup, pengecekan lokasi dan penunjukan batas-batas tanah sudah kita laksanakan dengan data yang dimiliki oleh masing-masing antara penggugat dan tergugat, selanjutnya sidang akan di gelar Lagi tanggal 17 November 2021 pukul 10.00 Wib, sebab dua Minggu kedepan saya cuti, dan saya mohon nanti tinggal di siapkan para saksi untuk memberikan kesaksian dan keterangan di sidang selanjutnya. pungkas Amran
Diharapkan selama sidang ini berjalan, kalau bisa sambil mediasi, biar nanti pada saat sidang ketika sudah ada kesepakatan kan mudah langsung ketok palu. ucapnya.
Sementara di tempat terpisah setelah berlangsungnya sidang lapangan tim kuasa hukum Penggugat Hj. Sukmawati S. menjelaskan bahwa Kliennya sejak membeli tanah yang menjadi objek sengketa telah menguasai dan membangunnya, hal ini terbukti dengan adanya bangunan, jalan, kolam buatan dan pohon yang tertanam didalamnya, bagaimana mungkin pihak lain (PT. PAP)/Tergugat I menguasai dan menyatakan tanah yang dimohonkan sertipikat dalam keadaan kosong, dan kapan dilakukan pengukuran oleh Pihak BPN Kab.Bogor (Tergugat II), ini keanehan namanya…
(Eric_RBI Team)