Pelaporan Ditolak SPKT Polda Banten, LQ Indonesia Lawfirm: Kami Ragu Komitmen Pimpinan Polri

Budaya Ekonomi Hukum Kriminal Pemerintah Peristiwa


Pelaporan Ditolak SPKT Polda Banten, LQ Indonesia Lawfirm: Kami Ragu Komitmen Pimpinan Polri

Banten,MJ – Kali ini LQ Indonesia Lawfirm kembali menyampaikan tanggapan mengenai berita viral mengenai mahasiswa yang dibanting oknum Polri ketika unjuk rasa di kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10/2021).

Mahasiswa dengan damai, tanpa senjata berorasi mengekspresikan haknya sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-undang.

“Dengan sengaja, oknum Polri mencekik leher mahasiswa dengan lengan dan kemudian diangkat badan mahasiswa itu ke atas dengan kaki sehingga ketika dibanting akan lebih keras menghantam lantai. Ini teknik penyerangan dalam Combat Exercise, sangat berbahaya dipraktekkan ke warga sipil,” katanya. Ini link videonya: https://youtu.be/Jm9hQ3An2Sw

Atas kejadian tersebut, Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang secara sigap meminta maaf secara terbuka di media dan berjanji menindak tegas Oknum Polri tersebut. Alvin mengapresiasi Kapolda Banten yang langsung minta maaf namun dirinya ragu bahwa penindakan tegas benar-benar dilakukan sesuai hukum.

“Untuk menguji keseriusan Kapolda Banten, maka saya hari ini datang ke SPKT Polda Banten untuk membuat laporan dugaan pidana Penganiayaan pasal 351 KUH Pidana terhadap oknum Polisi yang membanting Mahasiswa tersebut,” katanya, Kamis (14/10/2021).

“Menurut hukum, tindakan yang dilakukan oknum Polisi sudah masuk ranah pidana dan pasal 351 KUHP Penganiayaan adalah delik umum yang berarti siapa saja boleh melapor tidak harus korban,” jelasnya.

Ini link video sebelum pelaporan di Polda Banten: https://youtu.be/JZ2EpC8Ak3E

“Namun, ternyata benar dugaan saya. Laporan Polisi ditolak oleh petugas SPKT Polda Banten dan atasannya Kompol Puce Sinae, SH dengan alasan harus melapor ke Propam. Padahal hak warga negara melaporkan dugaan pidana dan kepolisian wajib menerima aduan,” lanjutnya.

“Ini terbukti bahwa keseriusan Pimpinan Polri patut dipertanyakan. Padahal menurut hukum “equality before the law” yang artinya siapa saja sama di muka hukum. Nyatanya, oknum Polri dilindungi oleh aparat kepolisian lainnya sehingga ‘kebal hukum’ dan terhindar proses pidana,” tegasnya.

Polri harus ingat bahwa mereka bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai UU Kepolisian, bukan malah bersikap anarkis dan tidak humanis. Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengingatkan Kapolri, ‘Salus Populi Suprema Lex Esto, masyarakat adalah hukum tertinggi’.

“Perlakuan tidak humanis dan penyimpangan dalam moral dan etika sebagai aparat penegak hukum kepada masyarakat terutama yang menjadi korban kejahatan, bukan hanya melukai perasaan masyarakat dan keadilan, tetapi semakin lama akan membekas dan menimbulkan antipati masyarakat terhadap institusi Polri yang kita cintai,” ungkapnya.

“Dimana Presisi Berkeadilan, motto Kapolri ketika sedang Proper test di DPR RI? Jenderal Listyo Sigit yang terhormat segera tindak, copot dan proses pidana bagi oknum Polri pelanggar hukum demi masyarakat agar kepercayaan Polri bisa meningkat,” harapnya.

Oknum POLRI bukan hanya ada di Polda Banten, sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm bongkar dugaan pemerasan “Lima-Kosong-Kosong” dalam link video ini: https://youtu.be/vd8yb33Suco

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi mengatakan Propam Mabes dan Polda memang memeriksa dan dengan cepat mengusut, namun yang ditindak hanyalah Panit dan penyidik yang tergolong level bawah.

“Tidak mungkin bawahan berani bertindak dan membawa nama Direktur Kriminal khusus dalam rekaman dugaan pemerasan, tanpa adanya suruhan dari atasan. Apalagi selain unit 5, unit 4 dan unit 1 Fismondev juga bermasalah. Hal ini selaras dengan pernyataan Ketua IPW Teguh Sugeng Santoso, sebelumnya yang menghimbau agar segera mencopot Kepala Satuan Reserse terkait,” katanya.

Bapak Kapolri, dengar Ombudsman, DPR, Ketua IPW, Kompolnas bahkan Menkopolhukam hingga Presiden sudah meminta agar Kepolisian bisa humanis dan berani berantas oknum mafia.

“Lakukan tindakan nyata segera. Pembersihan seharusnya dimulai dari Oknum mafia Polri yang melindungi kriminal. Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, tunjukkan prestasi dalam pemberantasan oknum Polri. Buktikan pimpinan Polri punya keberanian dan tegas sehingga bisa dicintai masyarakat. Kami rindu Polri milik masyarakat, bukan Polri milik swasta atau penguasa tertentu,” pungkas Alvin Lim.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *