Marak PHK Di Masa Pandemi Covid-19, BP Jamsostek Luncurkan Program JKP

Budaya Ekonomi Hukum Kesehatan Pemerintah Pendidikan Peristiwa

Marak PHK Di Masa Pandemi Covid-19, BP Jamsostek Luncurkan Program JKP

JAKARTA,MJ- Webinar nasional atas kerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dengan Forum Mahasiswa Sumenep (Formas) Wilayah Jabodetabek, Sabtu, (9/10/2021).

Kegiatan tersebut dengan mengambil dengan tema “Optimalisasi Perlindungan Sosial BPJAMSOSTEK untuk Korban PHK Melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)”

Dalam Webinar itu, Anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi NasDem
Nurhadi menyampaikan Pandemi Covid-19 berdampak buruk terhadap sektor perekonomian dan ketenagakerjaan di Indonesia, di samping itu.

“Pandemi juga mengakibatkan banyak perusahaan terpaksa melakukan pengurangan karyawan, merumahkan karyawan dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran,” katanya.

Lanjutnya, menurut data Kementerian Ketenagakerjaan RI, tercatat hingga 2.8 juta korban PHK di era pandemi Covid-19. Di samping itu, dalam data Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan ada 5 juta lebih pekerja yang PHK.

“Bahkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan PHK lebih besar lagi menimpa pekerja yakni 15 juta orang,” ungkapnya.

Atas dinamika tersebut, sebagai respon atas maraknya PHK, BP Jamsostek meluncurkan program JKP.

Nurhadi menyatakan JKP merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja. Dalam JKP selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang di PHK berhak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“JKP dinilai penting sebagai jaring pengaman bagi para pekerja atau buruh dalam menghadapi kondisi ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Deputi Bidang Manfaat Tambahan Ketenagakerjaan BP Jamsostek Elly Ginandjar, menjelaskan secara detail tentang teknis pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Ia juga berharap para pengusaha dan perusahaan untuk mendaftarkan para pekerjanya dalam program JKP ini.

“Ada tiga manfaat dalam JKP ini yakni Uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan juga manfaat pelatihan kerja. Ini semua bisa dinikmati pekerja,” tuturnya.

Lebih lanjut, Elly Ginandjar meyakini program JKP bisa membuat para pekerja, karwaya, buruh dan tenaga kerja formal lainnya lebih tenang, saat mengalami PHK.

“Pasalnya, di sana diatur sedemikian lengkap pelbagai teknis agar para pekerja sejahtera meskipun sudah tidak memiliki pekerjaan,” pungkasnya mengakhiri.

(HA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *