Komite Nawacita Saburai, Laporkan Kakam Diduga Korupsi Penyaluran BST Kemensos RI
Bandar Lampung ,-Megapolitanjatim
8 Oktober 2021 – Komite Nawacita Saburai Provinsi Lampung , sebagai salah satu Lembaga Resmi berdasarkan Keputusan Menteri HUKUM dan HAM republik Indonesia, No. AHU-0009794.AH.01.07.Tahun 2017 . Akte Notaris Nomor 96 tanggal 17 Juni 2017 . NPWP 82.244.407.1.322.000 berkedudukan di Bandar Lampung, — berperan dan berfungsi sebagai Lembaga Kajian dan Penerapan Penyelenggaraan Pembangunan — kembali melaporkan Kepala Kampung pendowo Asri Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang bawang Lampung, dengan dugaan penyimpangan penyaluran Dana BST Kemensos, dengan Nomor 0915.1.LP/ NC-LPG/IX/2021 Tanggal 9 September 2021.
Sebagai tindak lanjut adanya Keluhan Masyarakat Kampung berkaitan Bantuan sosial Tunai Tahun 2020 .
Sebagaimana diketahui bersama BST adalah bantuan untuk penduduk miskin di pedesaan yang bersumber dari Bantuan Kementerian sosial Republik Indonesia . Besaran bantuan yang akan diterima oleh Masyarakat adalah Rp. 600.000,00 perbulan/keluarga , ujar Ketua Nawacita Saburai Aliman oemar kepada media ini.
Selanjutnya dikatakan, dalam keluhan tersebut disampaikan tentang ketidak adilan Para Aparatur Kampung, dalam Pelaksanaan dan Pendistribusian BST Tersebut.
( DIDUGA DILAKUKANNYA PENYIMPANGAN PENYALURAN BST – dengan MODUS — sengaja melakukan Pergantian Nama Penerima .
Melakukan Upaya upaya terstruktur dan masif , seakan benar telah disepakati dan disetujui nya Pergantian Nama Penerima tersebut. Dan pembuktiannya kemudian
— PERLU DILAKUKANNYA AUDIT FORENSIK OLEH PARA APARAT PENEGAK , terkait Kebenaran Proses —
Apakah DIPALSUKAN dan atau dalam TEKANAN , Tegas aliman oemar didampingi sekertarisnya Tony wahyudi .
Karena, Sebagaimana ketentuan Tindak pidana berupa PEMALSUAN SUATU SURAT dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Kemudian karena Berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017, mal administrasi adalah 1. perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, para Pihak dalam hal ini Aparatur Kampung Pendowo Asri Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang bawang, baik secara sendiri sendiri dan atau bersama sama telah melakukan Upaya
- Pemalsuan Data Pengganti, sedangkan dalam ketentuannya TIDAK DAPAT DIPINDAH TANGANKAN.
- Berdasarkan Berita Acara Musyawarah Kampung , Prihal Peralihan BST Kampung Pendowo Asri, terdapat unsur melawan Hukum karena Keputusan tidak tertuang dengan Nomor registrasi Surat dan tidak ditembuskan kepada Para Pihak.
Klarifikasi sudah pernah kami sampaikan kepada Kepala Kampung tersebut, dengan refistrasi surat No. 0915/KL-NC-lpg/IX/2021
Tanggal 6 september 2021 , tetapi tidak memperoleh tanggapan.
Upaya ini, dilakukan Nawacita Saburai agar ada Transparansi bantuan Pemerintah .
Pemerintah saja berjuang dengan segala cara mengatasi krisis akibat Pandemi covid 19 , namun ternyata masih ada pihak lain yang justru memanfaatkan bantuan Pemerintah tersebut dan kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti sesuai kewenangannya.
Sungguh Miris, ujar ketua mengakhiri keterangannya.
(Eric**)