Kuasa Hukum WN Apresiasi Penahanan HA Komisaris Utama BPR PMM yang Juga Direktur PT. MAS oleh Polresta Pekanbaru
Jakarta,MJ– Kuasa hukum WN, Topan Meiza Romadhon, S.H., M.H., mengapresiasi pihak kepolisian kota Pekanbaru yang telah melakukan penangkapan dan penahanan tersangka HA, yang juga merupakan Komisaris Utama salah satu BPR di kota Pekanbaru. Hal ini disampaikan Topan kepada wak media melalui rillisnya Minggu (3/10/2021). Dikatakannya bahwa, dirinya dan tim TMR (Topan Meiza Romadhon, S.H., M.H., Lawfirm and Patrners, red.) menerima informasi penangkapan dan penahanan HA, Sabtu (25/09/2021) lalu. Akan tetapi, menurut pengakuannya, dia beserta keluarga WN tidak mau gegabah mengamini informasi begitu saja, sebab yakin pihak kepolisian berupaya melakukan yang terbaik untuk penyelesaian kasus yang sedang menimpa keluarga mereka.
“Kasus dalam keluarga ini sebenarnya dapat diselesaikan, jika HA menghormati ibunya,” ujarnya membuka keterangan. Namun, ditambahkannya lagi, seperti yang sudah diberitakan melalui beberapa media sebelumnya, HA seakan-akan tidak melakukan sebuah perbuatan yang semestinya dilakukan oleh seorang anak kepada perempuan yang telah mengandung dan melahirkannya. Dari itu, Topan sangat mengapresiasi sekali penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan Polres Pekanbaru beberapa waktu lalu. “ini sebuah langkah positif yang sangat kami dukung, guna mendapatkan keadilan bagi klien kami. Dan kami senang, kepolisian semakin PRESISI dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Topan menyampaikann bahwa, Seorang anak haruslah menghormati ibunya. Demikian hal yang diungkapkan Topan Meiza Romadhon, S.H., M.M.H. saat mendampingi kliennya di sebuah wilayah di Jakarta (3/9/21) saat itu. “Jujur, saya kaget. Bagaimana mungkin seorang yang telah menjadi Direktur sebuah perusahaan sawit berstatus PMA yakni PT. MAS, kemudian dia juga Komisaris Utama sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdomisili di Pekanbaru, mampu berbicara dengan nada tinggi kepada ibunya di hadapan polisi yang mendampingi, abang kandungnya, serta saya selaku kuasa hukum,” jelas Topan.
Diterangkannya, kasus ini merupakan permasalahan lama antara kliennya, WN, yang sudah berusia 80-an tahun dengan anak kandungnya, menyoal sewa ruko oleh satu perusahaan keuangan, BPR, di jalan Jendral Sudirman Pekanbaru. “Dalam somasi kami tanggal 30 April 2020 lalu kami sudah menjelaskan kepada BPR tersebut bahwa perusahaan yang bergerak di bidang finansial, harus memiliki prinsip kehati-hatian. Jika persoalan sewa menyewa untuk kantor mereka saja abai terhadap prinsip dimaksud, bagaimana mungkin mereka dapat berhati-hati dengan dana yang diputarnya pada bisnis tersebut. Bagaimana mungkin pula, seorang Direktur perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang juga Komisaris Utama suatu BPR memiliki cacat moral yang luar biasa seperti ini. Sudahlah dianggap salah oleh klien saya, yang notabene adalah perempuan yang sudah mengandung, melahirkan dan membesarkannya, malah datang nada tinggi di hadapan Ibunya,” ujar alumni Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
“Sebagai seorang yang juga memiliki ibu, tentulah saya sangat prihatin dan menyayangkan sikap angkuh dari orang yang sudah seharusnya membawa etika tinggi saat bertemu dengan perempuan yang sudah tidak terhitung lagi memasak makanan yang telah membuat HA itu dewasa, pintar, bahkan hampir sukses di karir usahanya,” lanjut Topan.
Selain mengungkapkan kekesalan yang mewakili kliennya itu, Topan juga menjelaskan sebuah resume pertemuan yang dibuat oleh HW selaku abang kandung HA. Dijelaskan dalam isi resume itu, bahwa tanggal 3 September 2021 dihadapan penyidik dilakukan konfrontir antara HA dan mama dihadiri oleh saya, HE dan kuasa hukum mama.
“sewaktu omong omong sebelum pemeriksaan HA bersuara tinggi, kuasa hukum mama secara spontan minta HA sopan dan tidak bicara keras sama ibu sendiri, karena emosi terjadilah adu mulut antara kuasa hukum mama dengan HA dan saling tunjuk, kami terpaksa melerai agar tidak gaduh dan melebar,” seperti dikutip dari resume HW.
Dilanjutkan dalam resume yang dibacakan Topan, kemudian waktu pemeriksaan berjalan HA nada nyinyir mengatakan kenapa mama terus pandang dia, apakah rindu sama dia disertai senyum sinis seakan akan ngeledek mama. Mendengar itu HE katakan ke HA jangan sindir sindir mama, dalam arti tidak baiklah omong begitu sama orang tua, pada sore hari setelah selesai konfrontir HA tulis di WA grup maksudnya minta tegur kuasa hukum mama dan bawa bawa nama papa.
“Menurut kami seharusnya HA mengaca dulu, apakah sikapnya santun ? Jangan minta tegur orang lain kelakuan sendiri tidak baik. Kami juga sampaikan dihadapan penyidik omongan HA bahwa mama melaporkan HA dalam kasus pidana karena pengaruh abang-abangnya di Jakarta yang usahanya bangkrut, merasa iri hati dan mau merampok haknya HA. Itu semua tidak benar dan tidak ada dasarnya, usaha kami semua tetap jalan sampai sekarang, iri hati sama dia untuk apa, HA bukan siapa siapa dan mohon tunjukan bukti hak mana yang mau dirampok ?” Jelas HW dalam resume itu.
Menurut Topan, HA dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. “Kami percaya, kepolisian sangat professional dalam kasus ini. Jika HA dikenakan pasal 263 KUH Pidana, maka dia akan dapat dipenjara maksimal 6 tahun. Jika perbuatannya dianggap melanggar pasal 376 KUH Pidana, maka dia dapat mendekam di dalam jeruji besi selama paling lama 4 tahun. Tapi yang jelas bagi kami, moral pembelaan kami kepada klien adalah moral seorang ibu. Dan kita semua memiliki ibu di hati kita masing-masing. Dari itu, sekali lagi kami sangat mengapresiasi Polresta Pekanbaru,” tandas Topan.(red)