Di Duga Main Mata, Pj Kepala Desa Keluar Kan Surat Bongkar Pagar

Budaya Ekonomi Hukum Kesehatan Pemerintah Pendidikan Peristiwa Politik

Di Duga Main Mata, Pj Kepala Desa Keluar Kan Surat Bongkar Pagar

23 September 2021

Megapolitanjatim,||Arif Wijanarko, SE Pj. Kepala Desa Ngadirejo Kecamatan Wonoasri Diduga main mata oleh salah seorang warga yang tanahnya saat ini masih bersengketa. Pasalnya, Pj Kepala Desa Ngadirejo tanpa adanya surat putusan dari Pengadilan, dan hanya dengan bermodalkan permohonan secara lesan dari Tukiyem telah mengeluarkan surat Pemberitahuan akan diadakan pembongkaran pagar milik Kusni.

Surat yang dibikin di Ngadirejo pada tanggal 21 September 2021, yang di tujukan ke Kusni dengan Nomor :593/199/402.415.06/2021
Sifat : penting
Lampiran : 1(1)
Prihal : PEMBERITAHUAN
Menindak lanjuti permohonan dari Bu Tukiem warga Dusun Cambor RT. 17 RW . 08 Desa Ngadirejo Kec. Wonoasri KAb. Madiun, untuk melakukan pembongkaran pagar yang berdiri diranah miliknya sesuai SHM NO. 02516 atas nama TUKIEM yang sebelumnya di bangun oleh keluarga BP. Kusni cs.
Bersama ini kami memberi tahu kan kepada Bp. KUSNI bahwa pagar tersebut akan di adakan pembongkaran berdasarkan SHM tersebut.
Demikian atas perhatian nya disampaikan terimakasih.


Arif Wijanarko, SE Pj Kepala Desa Ngadirejo dikonfirmasi setelah adanya Pertemuan hari Rabu tanggal 22/09 dengan keluarga Kusni, menjelaskan bahwa dirinya sebenarnya cuma ingin tahu respon keluarga Kusni setelah mendapat surat itu, dan sebenarnya dari pemerintah Han desa tidak akan melakukan hal itu, tapi di luar dugaan kalau dari pihak keluarga Tukiem cs melakukan pembongkaran.


“Sebenarnya kita cuma pengen tau jawaban dari keluarga Kusni saja, kalau prihal perusakan itu di luar kehendak kita” elak Arif Wijanarko, SE.
Sementara itu di tempat terpisah, Warsi istri dari Kusni warga RT 17 Rw 8 Desa Ngadirejo Kecamatan Wonoasri menjelaskan bahwa dengan adanya pagar milik nya yang dirusak oleh keluarga Tukiem dengan dasar surat dari Pj Kepala Desa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan adanya kerugian itu, dirinya akan melaporkan perusakan ini ke Polres Madiun Kabupaten.


“Saya, tidak terima pagar milik saya dirusak dan saya akan lapor ke yang berwajib” terang Warsi. (DP/Ngi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *