Juliari Batubara Layak Dimiskinkan atau Penjara Seumur Hidup

Budaya Ekonomi Hukum Kriminal Pariwisata Pemerintah Pendidikan Peristiwa Politik

Juliari Batubara Layak Dimiskinkan atau Penjara Seumur Hidup

MJ||Saya nilai ini tak terlalu berat sesuai dengan perbuatannya yakni merampok duit Bansos dan menerima suap Rp32,4 miliar.

Harusnya ada tiga vonis pertama, seumur hidup, vonis mati atau paling lama 20 tahun penjara. Nah aspek keadilan tak di terapkan oleh Majelis hakim.

Jadi seharusnya hukuman dengan perbuatan harus seimbang. Ada yang memoertanyakan putusan Hakim ini. Apakah mereka cari save atau apa?

Nah kalau cara seperti ini juga kebanyakan remisi bagi koruptor saya yakin pemberantasan korupsi tak efisien dan efektif. Indonesia kan nomor 3 di Asia jadi harus ada perubahan khususnya masa hukuman bagi para koruptor. Kalau Juliari 12 tahun itu tak sebanding dengan perbuatannya

Jadi GIAK mendorong lembaga peradilan melakukan tugas dan wewenang sesuai dengan perbuatan pelaku agar UU TIPIKOR No. 31 Tahun 1999 itu tetap berdiri kokoh. Kalau tak diterima hukuman mati pilih saja miskinkan pejabat. Amerika Serikat pun melakukan hal yang sama.

Berbeda dengan Korut, Taiwan, RRC dan Vietnam para koruptor tempatnya di dalam liang lahat.

Mereka yang merampok duit rakyat maka pemerintah wajib merampas aset mereka semua.

Jadi kalau tidak ada hukuman berat bagi koruptor saya yakin sampai kapan pun sulit untuk membasmi dan memberangus koruptor di tanah air. Presiden juga harus turun tangan kan KPK di bawah kendali presiden. Perlu ada tindakan kongkrit bukan tindakan konyol.

Coba dulu hukuman memiskinkan koruptor, bisa di revisi Undang-undang Tipikor terkait jenis hukuman bagi pelaku korupsi.

Baru di coret remisi untuk koruptor. Ini juga membuat koruptor terrsenyum.

Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Itulah kalau UU Parpol No 2 Tahun 2008 atau No 2 Tahun 2011 tak direvisi terkait perekrutan kader koruptor. Maka para maling-maling ini akan terus bergentayangan.

Salam

DR Jerry Massie PhD
(Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi-GIAK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *