Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi

Hukum Kriminal Pemerintah Peristiwa

Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi 

Akhirnya Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Gol… 

MJ||Bekas Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), yang kini menjadi Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Alex Noerdin, akhirnya gol masuk bui. 

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Alex Noerdin sebagai Tersangka dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019. 

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Alex Noerdin langsung ditahan oleh Jaksa. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengumumkan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyidikan dan penetapan Tersangka terhadap 2 orang terkait kasus korupsi di Sumsel itu. 

“Dua orang ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019,” tutur Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Komplek Kejaksaan Agung, Kamis (16/09/2021). 

Selain Alex Noerdin, Jaksa juga menetapkan MM sebagai Tersangka di kasus yang sama. Maddai Madang alias MM adalah selaku Direktur PT DKLN, dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas. Serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas. 

MM alias Maddai Madang ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 27/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021. 

“Sedangkan AN adalah selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak. 

Alex Noerdin ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-32/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021. 

Leonard melanjutkan, untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 2 Tersangka dilakukan penahanan. 

Tersangka MM dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Nomor: PRIN-21/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 16 September 2021 hingga 05 Oktober 2021, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Dan, terhadap Tersangka AN dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Nomor: PRIN-22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 16 September 2021 hingga 05 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

“Kedua Tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Leonard. 

Leonard menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2010. Saat itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari dari Job PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil And Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan. 

Kemudian, berdasarkan Keputusan Kepala BP Migas tersebut, terang Leonard, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian Negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel. Yaitu, Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel). 

Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta. 

PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN. 

“Bahwa akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara yang dihitung oleh Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” tutur Leonard. 

Kerugian Negara itu adalah sebesar 30.194.452.79 dolar Amerika Serikat. Yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel. 

Serta, sebesar 63.750,00 dolar Amerika Serikat, dan Rp  2.131.250.000,00 (dua miliar seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. 

Dalam kasus ini, Tersangka MM adalah selaku Direktur PT DKLN dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas. 

“Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah. Berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas,” ungkap Leonard. 

Sedangkan untuk Tersangka AN atau Alex Noerdin, selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BPMIGAS untuk PDPDE Sumsel. 

“Tersangka AN menyetujui dilakukan kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian Negara,” terangnya. 

Alex Noerdin selama ini sering menghadapi laporan dan proses pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi. Namun, tidak pernah tersentuh.  

Baru kini, pria yang kini menjadi anggota DPR RI itu tersandung lagi kasus korupsi, dan langsung ditahan oleh Jaksa. 

Atas perbuatannya, para Tersangka dijerat dengan ancaman Pidana Primair sesuai Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dan juga Pidana Subsidiari, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

“Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka MM dan Tersangka AN telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” tandas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *