PROGRAM PTSL KELURAHAN SLEROK TEGAL,TIMUR,(JAWATENGAH) TIDAK TRASPARAN

Budaya Ekonomi Hukum Pemerintah Peristiwa

PROGRAM PTSL KELURAHAN SLEROK TEGAL,TIMUR,(JAWATENGAH) TIDAK TRASPARAN

TEGAL -MJ. 15/06/2021,Program PTSL yang seharusnya dikenakan biaya Rp 150 ribu berdasarkan SKB 3 menteri, realisasinya banyak menuai keluhan di masyarakat. Hal itu karena progran PTSL diterapkan dengan biaya yang sangat variatif dan cenderung memberatkan para pemohon program tersebut.

Sebut saja SM salah seorang pemohon yang menyampaikan keluhannya pada awak media tentang pembiayaan yang tidak sesuai dengan yang diterapkan pemerintah pusat.

“Dengan beban biaya Rp 400 ribu diberikan kepada ketua Pokmas sebagai tarif pembuatan PTSL, yang seharusnya biaya geratis sesuai himbauan PRESIDEN Joko Widodo,”atau 150rb sesui SKB tiga Mentri Ungkap SM.

Sementara saat dikonfirmasi, Ketua Pokmas (Kelompok Masyarakat) Abdul Jamil menyebutkan bahwa pembiayaan itu sudah di musyawarahkan bersama di Kantor Kelurahan Slerok.

“Semua anggaran sudah dimusyawarahkan bersama di Kantor Kelurahan, hadir disitu 51% dari warga yang berminat mendaftarkan PTSL,” Kata Abdul Jamil.

Terkait rincian anggaran pembiayaan untuk PTSL, Abdul Jamil memberikan rincian tersebut.

“200 ribu untuk biaya BPN, 100 ribu untuk patok, dan 100 ribu lagi untuk Tim Pokmas kelurahan dan angggaran Camat Jenal 5 juta. Itu yang bisa saya sampaikan,” Urai Abdul Jamil.

“Beberapa wargapun menanyakan patok yang dianggarkan 100 ribu tapi banyak warga yang tidak mendapat patok tersebut lalu kemana anggaran tersebut,” Tuturnya.

Sementara Lurah Slerok, Dwi Puspasari saat dikonfirnasi terkait penarikan biaya PTSL diluar ketentuan, pihaknya tidak mengetahui karena dirinya belum menjabat sebagai Lurah Slerok.

“Karena ini PTSL tahun 2019, saya belum menjabat sebagai Lurah Slerok. Jadi saya hanya bisa mengarahkan langsung untuk menemui Pokmasnya Abdul Jamil di Rumahnya,” Ujar Dwi Puspitasari.

Sementara itu saat dilakukan crosscheck ke Kantor ATR/BPN Kota Tegal terkait biaya Rp 200 ribu yang disebut-sebut masuk ke BPN diperoleh keterangan dari salah seorang staf BPN yang mewakili kantornya dalam menangani PTSL Kelurahan Slerok, Dwi Sampurnopriadi, bahwa pihaknya tidak ada satu rupiahpun yang mengalir dari Program PTSL Kelurahan Slerok.

“Nol rupiah. Boleh cros cnn ke lapangan atau Pokmas kalau ada aliran dana 200 ribu, siap dipidanakan,” Kata Dwi. (Masrofi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *