TERKAIT IJAZAH PALSU, MANTAN KADES DILAPORKAN KE OMBUDSMAN

Hukum Kriminal Pemerintah

TERKAIT IJAZAH PALSU, MANTAN KADES DILAPORKAN KE OMBUDSMAN

Surabaya,MJ- Ketua Bidang Hukum dan HAM Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute), Syaifurrahman, melaporkan Akhmad Wa’il, seorang mantan Kepala Desa Guluk-Guluk Kec. Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep Jawa Timur ke Ombudsman Jawa Timur soal dugaan kasus ijazah palsu di PAW (Pergantian Antar Waktu) Desa Guluk-guluk Kab. Sumenep 2018 silam.

“Tadi saya sudah ke Ombudsman Jatim melaporkan Akhmad Wa’il terkait dugaan adanya penggunaan Ijazah palsu (Pergantian Kepala Desa Antar Waktu) di desa guluk-guluk Sumenep tahun 2018. Kami berharap dengan adanya laporan ini pihak Ombudsman segera melakukan tindakan agar masalah ini tidak berlarut-larut,” kata Saifurrahman dalam keterangan persnya, Senin (14/06/2021).

Syaifurrahman yang juga aktivis PMII ini menyatakan bahwa pihak Ombudsman memintanya untuk kembali lagi besok, selasa 15 Juni 2021 terkait lanjutan laporannya.

“Pihak Ombudsman Perwakilan Jawa Timur meminta kami untuk kembali besok. Kami percaya bahwa Ombudsman Jatim yang selama ini terkenal profesionalitas akan segera menindak lanjuti laporan kami ini. Tapi kita lihat besok akan seperti apa hasil laporannya, hari ini kami hanya diminta mengisi Quisioner laporan,” harapnya.

Selain melaporkan Akhmad Wa’il mantan Kepala Desa Guluk-guluk ke Ombudsman Jawa Timur, Syaifurrahman juga akan melaporkan STIE IEU (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU) Surabaya ke Disdik (Dinas Pendidikan) dan Dikti.

“Bukan hanya Kepala Desa Guluk-Guluk saja yang akan kami laporkan, tapi juga PTS (Perguruan Tinggi Swasta) STIE IEU (Sekolah Tinggi Ilmu Ekononi) Surabaya ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), agar PTS tersebut bertanggung jawab juga terhadap pencatutan ijazah palsu oleh Akhmad Wa’il, kalau tidak begitu, PTS STIE IEU ini seperti lepas tangan sehingga perlu ditutup dan ijin operasionalnya dicabut, dengan begitu orang seperi Akhmad Wa’il tak akan bisa hidup bebas setelah memalsukan ijazah,” tukasnya.

Syaifurrahman menceritakan bahwa sudah ada beberapa LSM di Kab. Sumenep yang melaporkan perkara penggunaan ijazah palsu ini ke Polres Sumenep, namun laporan tersebut tidak membuahkan hasil hingga dua tahun berjalan.

“Memang sudah ada beberapa LSM yang melaporkan perkara ini ke Polres Sumenep, tapi hasilnya nihil. Penyelidikan oleh pihak berwajib pun tidak membuahkan hasil, bahkan sudah dua tahun berjalan. Itu kenapa kami mendatangi Ombudsman Jatim hari ini dan berharap perkara penggunaan Ijazah Palsu di PAW Kab. Sumenep segera diselesaikan, serta pihak-pihak yang terkait dengan pemalsuan Ijazah segera dimintai pertanggung jawaban,” tegasnya.

“Kami akan terus mengawal laporan ini, bahkan jika dalam dua pekan belum terang dan jelas, kami akan melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri hingga yang bersangkutan diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban sesuai undang-undang yang berlaku,” tambahnya.(,dik/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *