Sat Resnarkoba Ungkap 5 Kilogram Narkoba Jenis Sabu

Hukum Kriminal Pemerintah Peristiwa

MEGAPOLITANJATIM ,||Nunukan-. “Kepolisian Resor Nunukan melalui Sat Resnarkoba, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika di Wilayah hukum Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

Keberhasilan Sat Resnarkoba dalam mengungkap kasus Narkotika dengan berat bruto ± (5000) Gram / 5 Kg tesebut, di benarkan oleh Kapolres Nunukan “AKBP. SYaiful Anwar, Sik” kepada Tabloidpilarpost. com, Kamis (27/5/2021).

Kapolres Nunukan menyampaikan bahwa, berdasarkan LP/ A/ 127/ V/ 2021/ SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRESNUNUKAN/ POLDA KALTARA, tanggal 26 Mei 2021 sekitar pukul 05.50 wite, Jajaran Resnarkoba berhasil mengamankan atau menangkap saudara “IRFANDI YUSUF Alias IPPANK Bin YUSUF(39) Alm”, di bandara juwata Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara(Kaltara).

“Terkait pengembangan perkara Narkotika yang terjadi pada hari senin tanggal 24 mei 2021 atas nama tersangka “DEDI Als EDI Bin YUSUF (alm)”, berhasil mengamankan tersangka kepemilikan Narkotika jenis Sabu oleh dua Pria, Rabu (6/1/2021) malam,”Jelas Kapolres Nunukan.

Kemudian lanjut SYaiful Anwar, personil Opsnal Sat Resnarkoba melakukan introgasi terhadap terlapor dari keterangannya menerangkan bahwa ada barang bukti (BB) lain yang di simpan oleh terlapor di sebuah rumah/kebun milik saudara“ASRI” yang beralamat di jalan Gang Langsat, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan selatan, Kabupaten Nunukan.

Selanjutnya, Personil Opsnal kembali menuju ke Nunukan untuk mencari barang bukti (BB) yang di maksud oleh terlapor, saat tim opsnal tiba di Nunukan langsung mendatangi tempat kejadian perkara(TKP).

“Saat itu, di temukan barang bukti (BB) sebanyak 5 bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu yang di sembunyikan di dalam sebuah kandang ayam dengan cara di masukkan ke dalam sebuah ember warna putih lalu di bungkus menggunakan plastik warna merah muda, dan barang bukti tersebut di tanam ke dalam tanah”,Jelas Kapolres Nunukan.

Lanjutnya, “Dari keterangan saudara “IRFAN YUSUF Alias IPPANK” bahwa sabu tersebut milik saudara ASRI yang akan di bawa ke wilayah Prov. Sulawesi Selatan (Sulsel). Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut”,ungkapnya.

SYaiful Anwar menambahkan, “Barang bukti
(BB) turut diamankan dari tersangka yakni 5 bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± (5000) Gram / 5 Kg, 1 buah Ember warna putih, 1 buah bungkusan plasti warna merah muda, 1 buah cangkul, 1 buah HP samsung lipat warna hitam, dan Gulungan lakban waran coklat”, katanya.

“Atas kejadian ini pelaku “IRFAN YUSUF Alias IPPANK” Dijerat pasal UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Tutur Kapolres Nunukan AKBP. SYaiful Anwar, Sik”.(Humas Res Nnk/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *