“Loe Puasa Gua yang Laper” Paul Zhang Yang Mengaku Nabi ke 26

Budaya Hukum Kriminal Pemerintah Pendidikan Peristiwa Religi

MEGAPOLITANJATIM,|| Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi tenar karena mengunggah konten isi di kanal Youtube nya sampai menjadi bahan perbincangan nitizen.

Youtube-nya berjudul ‘Puasa Lalim Islam’
Yang sudah banyak beredar di media sosial itu, Jozeph sempat menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam tiap tahun.

“Loe puasa gua yang laper, hahahhaaha gubrak gubrak bohongnya, Kata joseph di konten rekamn videonya. ” Ini di indonesia lagi puasa yaa,di eropa temen temen eropa tahun pertama pada lagi puasa karena takut puasa, Tahun kedua puasanya separo separo nyoba ALLAH lihat apa nggak, dan Tahun ketiga bablas gak ada yang puasa karena ALLAH di kurung di Ka’bah,” Kata Joseph

Joseph menantang kepada siapapaun yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama dan pengakuanya sebagai nabi yang ke 26 akan mendapat uang Rp 1 juta.

“Yang bisa laporin gue ke polisi, gue kasih uang lho, yang bisa laporin gue ke polisi penistaan agama, nih gw nih, Nabi ke 26 Jozeph Paul Zhang,” ujar dia dalam video tersebut.

Atas beredarnya video tersebut, Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) melaporkan Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri.

“Sudah kita laporkan pemilik akun YouTube Jozeph Paul Zhang yang diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap,” ujar salah seorang Direktur KPMH, Husin Shahab dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (18/4/2021).

Husin mengatakan, atas laporan dilakukan tersebut ini bagian upaya untuk meredam gejolak masyarakat yang bisa jadi meletup karena ulah netizen serta untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang melakukan hal serupa.

Pemilik akun Youtube Jozeph Paul Zhang dilaporkan Husin ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

Atas laporan tersebut Husin mencantumkan dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasal 454 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP.

“Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama,” ujar dia. (Red)

Editor : Sof

Dikutip dari Tribunnews.com & Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *