Kadin Banten Minta Pelaku Industri Jaga Kelestarian Alam Dari limbah B3
MEGAPOLITNJATIM,||BANTEN- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten meminta perusahaan industri di Banten komitmen menjaga ekosistem alam dan kelestarian lingkungan dari berbagai macam limbah perusahaan.
Seiring berkembangnya waktu banyak pembangunan di kawasan industri di provinsi Banten. Hal itu tak luput dari perhatian Kadin Banten Bidang Lingkungan Hidup.
Donny Agustiana Wakil Ketua Umum KADIN Banten Bidang Lingkungan Hidup mengungkapkan, Kawasan-kawasan industri di provinsi Banten sudah mulai banyak berdiri. Dengan adanya fenomena tersebut kami Kadin Banten Bidang Lingkungan Hidup meminta perusahaan industri agar tetap menjaga ekosistem alam dari limbah B3 maupun Non B3 demi keselarasan dan kelestarian alam.
“Kami Kadin Bidang Lingkungan Hidup tentu sangat mengharapkan pabrik-pabrik komitmen menjaga kelestarian alam dan lingkungan, ya supaya anak cucu kita nanti masih bisa menikmati udara segar, air yang bersih berikut flora & faunanya”,-Ucap Donny (03/02)
Donny Agustiana yang juga merupakan Ketua Umum Persatuan Selancar Ombak Indonesia, mengatakan bahwa limbah B3 ini sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia dan seisinya, jadi Perhatikan dampak lingkungan dari A sampai Z jangan sampai ada yang terlewat.
Lanjut Donny menjelaskan, soal limbah itu kan sudah ada regulasinya dengan jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Undang-undang tersebut pengelolaan Lingkungan hidup diarahkan pada pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan manusia. Hal ini harus diwujudkan dalam pemanfaatan sumberdaya disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung (carring kapasity) sehingga akan dicapai suatu keseimbangan ekologi, sosial dan ekonomi,
Diketahui, larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Selain itu menurutnya, “Proses pembangunan yang didambakan pada Program Pembangunan Nasional adalah pembangunan yang berkelanjutan agar supaya sumber alam yang dikelola tidak habis atau rusak sehingga kondisi lingkungan tidak memburuk akibat pembangunan. Mari kita sama-sama menjaga hal itu”.-Tutup Donny (Red)