Kemhan Segera Buka Rekrutmen Komcad Usai Jokowi Teken PP

Budaya Ekonomi Hukum Kesehatan Pariwisata Pemerintah Pendidikan Peristiwa

Kemhan Segera Buka Rekrutmen Komcad Usai Jokowi Teken PP

MEGAPOLITANJATIM,||Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI mulai mempersiapkan rekrutmen komponen cadangan (komcad) usai Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Proses rekrutmen sepenuhnya memang dilakukan oleh Kemenhan. Sementara untuk pelatihan nantinya akan dilakukan oleh TNI.

“Persiapan komcad sudah matang sejak awal. Nah bila PP sudah turun, maka akan segera dimulai proses rekrutmen dan pelatihan nanti oleh TNI,” kata Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga Dahnil Anzar Simanjuntak saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (18/1).

Meski belum bisa merinci secara pasti kapan proses rekrutmen mulai dibuka, Dahnil memastikan hal itu akan segera dilakukan.

Mengingat PP soal Pertahanan Negara itu telah ditandangani oleh Jokowi sejak 12 Januari lalu.

“Segera, setelah PP keluar. Iya (dalam waktu dekat),” kata Dahnil.

Sebelumnya, Jokowi resmi menandatangani PP Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam PP ini dijelaskan juga terkait kewenangan presiden yang bisa mengerahkan warga untuk kepentingan mempertahankan kedaulatan negara.

Kemhan sendiri sejak awal telah merencanakan pembentukan komcad yang berasal dari warga sipil melalui pelatihan bela negara.

Konsep bela negara berkembang, teranyar mahasiswa dari tingkat universitas disebut harus mempelajari bela negara dalam satu semester penuh.

Sebelumnya, semua masyarakat disebut berhak mendaftar secara sukarela untuk mengikuti pelatihan militer selama tiga bulan di bawah komando Kemhan sebagai bagian dari komcad tanpa unsur paksaan apapun.

Para pendaftar ini, nantinya tetap akan dilakukan proses seleksi. Jika memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Kemhan, maka pendaftar berhak mengikuti pelatihan militer selama tiga bulan.

Pembentukan Komcad dikelompokkan dalam, komponen cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut, dan komponen cadangan matra udara.

Tahapan pembentukan Komcad, antara lain melalui pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Setiap warga negara berhak mendaftar menjadi calon Komcad.

Warga negara yang mendaftar menjadi calon Komcad harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kemudian, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.

Selanjutnya calon Komcad harus mengikuti seleksi administrasi dan kompetensi. Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi, calon Komcad wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan di bawah tanggung jawab menteri.

Calon Komcad selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, serta pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Kemudian calon Komcad berasal dari Aparatur Sipil Negara atau pekerja/buruh serta mahasiswa. Selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran, mereka tak akan kehilangan hak ketenagakerjaan, pekerjaan, hak akademis, serta status sebagai peserta didik.

Calon Komcad yang telah lulus mengikuti pelatihan dasar kemiliteran diangkat dan ditetapkan menjadi Komponen Cadangan. Pengangkatan dan penetapan Komcad dilaksanakan oleh menteri.

Para Komcad wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji Komponen Cadangan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 39 diatur dengan Peraturan Pemerintah” bunyi Pasal 40.

Kewajiban dan Hak

Dalam UU PSDN ini, Komcad wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang; mengikuti pelatihan penyegaran; serta memenuhi panggilan mobilisasi.

Selain itu Komcad berhak atas uang saku selama menjalani pelatihan; tunjangan operasi pada saat mobilisasi; rawatan kesehatan; perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; serta penghargaan. Ketentuan mengenai besaran dan tata cara pemberian tunjangan operasi pada saat mobilisasi diatur dengan Peraturan Presiden.

Para Komcad ini memiliki masa aktif dan masa tidak aktif. Masa aktif merupakan masa pengabdian Komcad pada saat mengikuti pelatihan penyegaran atau pada saat mobilisasi. Sedangkan masa tidak aktif merupakan masa pengabdian Komcad dengan melaksanakan pekerjaan atau profesi semula.

Komcad yang berasal dari unsur ASN dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif tetap mendapat hak ketenagakerjaannya dan tak kehilangan pekerjaan di instansi asal. Begitu juga Komcad yang berstatus mahasiswa selama menjalin masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya dan tak kehilangan status sebagai peserta didik.

Selama masa aktif, Komcad bakal mengikuti hukum militer. Para Komcad melaksanakan pengabdian sampai dengan usia paling tinggi 48 tahun. Komcad juga wajib memenuhi panggilan untuk mobilisasi.

Komcad diberhentikan dengan hormat jika telah menjalani masa pengabdian sampai usia 48 tahun; sakit; gugur, tewas, atau meninggal dunia; serta tidak ada kepastian atas dirinya setelah 6 bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komcad.

Para Komcad juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Terdapat juga ketentuan pidana bagi Komcad, instansi pemberi kerja atau pengusaha, serta lembaga pendidikan.

“Setiap Komponen Cadangan yang dengan sengaja membuat dirinya tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya terhindar dari mobilisasi … dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” bunyi Pasal 77 ayat (1).

Dalam ketentuan penutup UU PSDN, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.(da/sof)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *