Bupati MAGETAN Terbitkan SE Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Budaya Ekonomi Hukum Kesehatan Pariwisata Pemerintah Pendidikan Peristiwa Politik Religi Sosial

MAGETAN||MEGAPOLITANJATIM – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Gubernur Jawa Timur 188/7/KPTS/013/2021serta Bupati Magetan yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Magetan.Selasa (12/01/2021).

Dalam Surat Edaran tersebut Bupati Suprawoto menyampaikan ada tujuh point yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Di Poin ke TIGA ada beberapa aturan untuk pemberlakuan pembatasan diantaranya yang pertama, kegiatan di perkantoran dengan menerapkan (WFH ) sebesar 50%,belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online (di rumah), membatasi jam operasional sampai jam 21.00 malam untuk seluruh kegiatan usaha seperti rumah makan sebesar 50% dari jumlah pengunjung, Sarana tempat peribadatan, Sarana temat wisata atau Fasum dengan tetap menerapkan bagi pengunjung untuk mematuhi Rokes, Sedangkan untuk Kegiatan sosial budaya, Hajatan dan keagamaan,Dan untuk sementara tidak di ijinkn untuk hajatan di dalam ruangan atau gedung, Kegiatan lomba/keolah ragaan.

Ini semua dlakukan berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan secara persuasif kepada semua pihak berdasarkan ketentuan perundang undangan yang sudah di berlakukan.(Sof)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *