Beri Perhatian, Presiden Jokowi Tandatangani Kenaikan Tunjangan PNS Karantina Pertanian

Budaya Ekonomi Hukum Kesehatan Pariwisata Pemerintah Pendidikan Peristiwa Politik Sosial

Beri Perhatian, Presiden Jokowi Tandatangani Kenaikan Tunjangan PNS Karantina Pertanian

MEGAPOLITANJATIM||Presiden Joko Widodo (Presiden Joko Widodo) baru saja mengesahkan Perpres No. 115 tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perkarantinaan.

Hal ini tentunya kabar yang sangat menggembirakan bagi PNS perkarantinaan Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan aparatur negara (PAN) dan menjadi penyemangat dalam bertugas dan mengabdi bagi negara.

Dengan jumlah lebih dari 3.000 ASN yang tersebar diseluruh batas negeri baik di bandar udara, pelabuhan laut, kantor pos dan pos batas negara ini bertugas melakukan pengawasan keamanan dan pengendalian mutu pangan dan pakan asal produk pertanian serta didapuk mengemban tugas khusus dalam percepatan layanan ekspor pertanian.

Adapun tunjungan jabatan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi adalah masing-masing bagi fungsional analisa perkarantinaan tumbuhan, pemeriksa karantina tumbuhan, dokter hewan karantina dan paramedik karantina hewan.

“Ini bagian dari apresiasi, pimpinan tinggi bagi kita. Tugas kita tidak ringan, perlu profesionalisme dan ketangguhan,” ujar Ali Jamil, Kepala Badan Karantina Pertanian di Jakarta (15/12).

Besaran tunjangan untuk Paramedik Karantina Hewan penyelia ; (Rp 780.000), mahir/pelaksana lanjutan (Rp 450.000), terampil/ pelaksana (Rp 360.000) pemula/ pelaksana pemula (Rp 300.000). Sedangkan untuk Pemeriksa Karantina Tumbuhan ; penyelia ; (Rp 780.000), mahir/pelaksana lanjutan (Rp 430.000)
terampil/ pelaksana (Rp 360.000) serta pemula/ pelaksana pemula (Rp 300.000).

Analis Perkarantinaan Tumbuhan ; ahli utama (Rp 1.522.000), ahli madya (Rp 1.290.000), ahli muda (Rp 1.003.000) dan ahli pertama (Rp 540.000). Sedangkan untuk Dokter Hewan Karantina ; ahli utama (Rp 1.650.000), ahli madya (Rp 1.350.000), ahli muda (Rp 1.080.000) dan ahli pertama (Rp 540.000).(da/sof)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *