DPC AWI BANJARNEGARA Kecam Tindakaan Kekerasan pada Pekerja Pers di Bekasi

Budaya Ekonomi Hukum Kesehatan Pemerintah Pendidikan Peristiwa

DPC AWI BANJARNEGARA Kecam Tindakaan Kekerasan pada Pekerja Pers di Bekasi


MegapolitanJatim-Banjarnegara Kembali Kekerasan terhadap pekerja pers terjadi lagi.kali ini peristiwa Naas itu menimpa salah seorang wartawan di Kota Bekasi, Kosasih alias Romo yang dianiaya oleh salah satu pengawas yang diduga seorang oknum aparat keamanan. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Cabang Banjarnegara, Harmono, SH, MM, CLA mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap salah satu wartawan media online di Bekasi pada saat melakukan konfirmasi atas keberadaan proyek galian kabel yang berada di depan Hotel Greend Bekasi. Di Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT.001/RW.005, Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu,01/11-2020.

“ Kami dari Organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) khususnya Banjarnegara sangat menyesalkan kejadian itu, kok masih aja ada tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan menganiaya wartawan saat mau melakukan konfirmasi sebagai bagian dari tugas seorang Wartawan. ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindak lanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini,” tegas Harmono yang juga Pengacara ini saat dihubungi dikantornya.(05/11/2020)

Menurut Harmono, yang juga berprofesi sebagai seorang jurnalis berbagai media online menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Oknum tersebut sudah sangat jelas menghalangi kegiatan jurnalistik yang sebagaimana telah diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). “Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” Harmono yang kecce ini.

Lebih lanjut, Harmono juga menghimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan Etika Jurnalis dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik. “Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi di Indonesia khususnya di Kota Bekasi,” tandas dia.

Seperti pemberitaan sebelumnya,pada Minggu tanggal (01/11/2020) sekitar pukul 11.00 wib siang tadi, saat Kosasih alias Romo ingin melakukan konfirmasi atas keberadaan proyek galian kabel yang berada di depan Hotel Greend Bekasi. Di Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT.001/RW.005, Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.Namun tiba – tiba Romo mendapat kekerasan dari oknum yang tidak dikenal dan diduga oknum aparat.

Harapan Aliansi Wartawan Indonesia kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan yang tegas dalam menyikapi persoalan ini, AWI sebagai Garda Terdepan Dalam Membela Insan Pers dan penegakan hukum akan terus mengawal dan mengawasi persoalan ini sampai tuntas. (4rd/0ne)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *