Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan besaran santunan kematian bagi TNI, Polri, dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan.
MEGAPOLITANJATIM,Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54/2020 tentang Perubahan Kedua PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Polri, Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Keputusan yang ada pada PP itu pun sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 September 2020.
Adapun jumlah santunan karena risiko kematian akibat gugur bagi aparat TNI, Polri, maupun PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan diberikan sejumlah uang senilai Rp 450 juta.
Uang itu nantinya akan diberikan kepada ahli waris ketika prajurit TNI, anggota Polisi dan pegawai Kemenhan meninggal ketika sedang menjalankan tugas.(DA/SOF)