Komnas Anak Bireuen: Hukum cambuk tak ada efek jera untuk pelaku Kejahatan Seksual Anak di Aceh.

Budaya Ekonomi Hukum Kesehatan Pemerintah Pendidikan Peristiwa Politik

Komnas Anak Bireuen: Hukum cambuk tak ada efek jera untuk pelaku Kejahatan Seksual Anak di Aceh

MEGAPOLITANJATIM,Ketua Komnas Anak Bireuen, Saiful Amri, mendukung upaya perberat tuntutan hukuman dengan ketentuan UUPA,Sebab, kata saiful, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, merupakan penyakit mental, dan hal tersebut sangat sulit disembuhkan, dan setiap pelaku, sangat berpeluang melakukan perbuatan serupa, maka, sambungnya, harus ada hukuman yang dapat memberikan efek jera dan memastikan tidak terulangnya perbuatan tersebut.

Menurut Saiful Amri penerapan Qanun Jinayah tidak membuat efek jera terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual, sehingga ia meminta agar pelaku diberi hukuman dengan ketentuan UUPA.

Tentu saja, tuntutan hukuman itu, sebagai upaya, agar memberikan efek jera terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dan juga sebagai bentuk pencegahan, agar pelaku serupa tidak lagi mengulang perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *