Polda Jatim Larang Kerumunan Demi Keselamatan Masyarakat
Senin, 28 September 2020
MEGAPOLITANJATIM,Jatim – Demi keselamatan masyarakat, penegakan protokol kesehatan harus dijalankan.
Maka, kegiatan yang melanggar undang-undang atau Peraturan Pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19 yang diselenggarakan organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dibubarkan polisi pada Senin (28/9/2020).
Sebelum akhirnya dibubarkan kepolisian, kegiatan ini dilakukan secara berpindah-pindah.
Awalnya kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Juang 45 Surabaya, namun di lokasi tersebut banyak penolakan dari masyarakat, dan kegiatan tersebut dipindah di Museum NU, Jalan Gayungsari Surabaya.
Di tempat tersebut juga mendapat penolakan dan akhirnya kegiatan tersebut berpindah lagi di Graha Zabal Nur Surabaya sampai akhirnya kegiatan tersebut dibubarkan polisi.
“Kami utamakan kesehatan masyarakat di Jatim. Kami harus menindak tegas, setiap kerumunan dimana pun berada. Kapolri telah mengeluarkan maklumat. Bahwa hukum tertinggi adalah masyarakat.
Bagi kami keutamanan menjaga dan melindungi masyarakat menjadi yang utama. Apapun bentuk kerumunannya, kami tak dapat izinkan di masa pandemi Covid ini,” tegas Kapolda Jatim Irjan Pol Fadil Imran, di beberapa kesempatan.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020, dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2020, dan Peraturan Walikota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbub) di seluruh Jawa Timur, bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, wajib dilakukan adanya asesmen.
“Asesmen di sini adalah, untuk menilai layak dan tidaknya penyelenggaraan ini sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Dari mulai kapasitas tempat, jumlah orangnya, melakukan rapid, kemudian kesiapan protokol kesehatan, jadi tidak hanya menggunakan masker,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menanggapi pertanyaan wartawan seputar aksi KAMI yang akhirnya dibubarkan.
Selain itu, Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, dengan mendasari Peraturan Pemerintah RI nomor 20 tahun 2017, tentang tata cara perijinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik.
Pada pasal sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia, dimana penyelenggara wajib meminta ijin keramaian.
Namun dalam hal ini kegiatan tersebut tidak memiliki ijin sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 2017.
“Yang selanjutnya adalah juga adanya kontra dengan kegiatan tersebut, maka dalam hal ini mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, juga adanya peraturan terkain dengan pandemi Covid-19, kedua-duanya kita lakukan penghentian kegiatan.
Mengingat keselamatan Rakyat atau masyarakat adalah hukum yang tertinggi.” sambung KombesPol Trunoyudo.
Kabid Humas Polda Jatim menambahkan kegiatan-kegiatan selanjutnya dapat dilakukan secara virtual atau hal-hal yang tidak mengumpulkan massa.(DA/SOF)