Polres Payakumbuh Dengan Cepat Meringkus Pembunuh Nenek di Payakumbuh

Hukum Kriminal Pemerintah Peristiwa

Polres Payakumbuh Dengan Cepat Meringkus Pembunuh Nenek di Payakumbuh

MEGAPOLITANJATIM,SUMBAR ||Warga Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat yang gempar atas kejadian terbunuhnya seorang nenek bernama Ramunas usia 74 tahun, beralamat di jalan Prof. M.Yamin no 149 RT 02/RW 02 Kelurahan Padang Tangah Payobadar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh pada Jum’at 18 September 2020 sekitar jam 06.30 WIB, merasa kagum atas kesigapan anggota Polres Payakumbuh karena dengan gerak cepat berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencurian dan pembunuhan yang menghilangkan nyawa orang lain tersebut.

Kejadian yang menggemparkan tersebut diketahui disaat saksi bernama Marsum masuk kedalam kedai Korban melewati pintu belakang, dan selanjutnya menemukan korban di atas tempat tidurnya di dalam kedai dengan keadaan terlentang dan terlihat adanya luka akibat benda tajam pada bagian leher, dan selanjutnya saksi Marsum memegang tangan korban untuk memeriksa denyut nadi dan menduga korban sudah meningal dunia.

Hal ini segera dilaporkan, dan selanjutnya sekitar pukul 08.00 wib Personil dari Polres Payakumbuh mendatangi tempat kejadian, untuk selanjutnya tim Identifikasi langsung melakukan olah Tkp dan didapati korban sudah meninggal dunia dengan ada bekas luka dibagian leher, dan juga ditemukan posisi korban yang berada diatas tempat tidur. Juga ditemukan sebilah pisau dapur dekat korban yang langsung diamankan sebagai dugaan barang bukti.

Setelah pemeriksaan saksi – saksi dan pelapor dan melakukan autopsi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh, pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 sekitar pukul 11.00 Wib, di dapatkan informasi bahwa keberadaan dugaan tersangka (TSK) berada di rumah duka, dan langsung diamankan ke Polres Payakumbuh.

Dari hasil pemeriksaan
atas 1(satu) orang Tersangka dengan identitas N alias R yang berusia 23 tahun.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan terhadap TSK, juga diamankan barang bukti di kediaman TSK yang bertempat tinggal di Jorong Balai Kenagarian Batu Balang Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota berupa uang senilai Rp. 1.490.000 (sejuta empat ratus sembilan puluh ribu) dengan anting warna emas sebanyak 2 buah, cincin warna emas sebanyak 1 buah, tas sandang warna hitam merk Mei Jie Luo, singlet warna putih, sepasang sandal warna merah, 1 helai celana jeans hitam pudar dan
1 helai jaket warna dongker

Dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Payakumbuh mendapatkan kesimpulan bahwa TSK mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban an. Ramunas tersebut.
Memang TSK sudah ada niatnya dan berencana mulai rumahnya.

TSK menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik leher dan menusuk leher korban dengan sebilah pisau yang berada di dalam kedai.
Setelah melakukan pembunuhan, Tersangka N alias R tersebut mengambil 1 ( satu ) buah cincin warna emas di jari korban, 2 ( dua ) buah anting warna kuning emas di telinga korban serta mengambil uang yang berada di dalam saku celana korban.

Motif Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena adanya rasa dendam dan sakit hati kepada korban, karena TSK sering ditagih hutang oleh korban yang sehari-hari berjualan dikedai miliknya.

Menurut keterangan dari Tim Opsnal Polres Payakumbuh, Tersangka ini juga merupakan residivis yang telah melakukan perbuatan Pencurian sebanyak 3 kali di Wilayah hukum Polres tersebut.(Red/Sof)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *