Kembali Surati PDAM Lebak, Raksa ; Minta klarifikasi keterbukaan informasi kepada pihak PDAM yang kurang tanggap

Ekonomi Hukum Pemerintah Peristiwa

Kembali Surati PDAM Lebak, Raksa ; Minta klarifikasi keterbukaan informasi kepada pihak PDAM yang kurang tanggap

Lebak,MJ – Dengan Penuh semangat Raksa A Sagara kembali melayangkan surat yang ditujukan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak. Kamis, (01/07/21).

Surat yang dilayangkan kesekian kalinya ini Guna meminta atau Menindaklanjuti surat pemintaan klarifikasi keterbukaan informasi kepada pihak PDAM yang di anggap kurang tanggap dan mengaggap biasa saja dari surat Sebelumnya.

Raksa Mengaku, Surat yang ditulis melalui Pesan Whatsappnya ini sebagai bentuk Kepedulian sosial yang bersifat positif agar apa yang sudah disampaikan sebelumnya tidak dianggap angin lalu.

” Jangan sampai hal ini dianggap angin lalu dan tidak dijadikan bahan pembelajaran demi kemajuan Lebak. Dan ini bentuk kepedulian saya yang bersifat Positif.”Tulisnya dalam rilis via WhatsApp pribadinya.

Lanjut ia menambahkan bahwa Keterbukaan informasi penting bagi Publik agar membuka akses publik terhadap Informasi dengan demikian diharapkan PDAM termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan yang sebaik-baiknya”Ungkapnya

Berikut Isi Surat Raksa A Sagara

Bismillahirrohmanirrohiim

Kamis 1 Juli 2021
Rangkasbitung
Dengan penuh semangat

Assalamu’alaikum Alad Dawam

Menindak lanjuti surat pemintaan klarifikasi keterbukaan informasi kepada pihak PDAM yang di anggap kurang tanggap dan mengaggap biasa saja.

Agar tidak di anggap angin lalu dan tidak dijadikan pembelajaran kedepan maka saya kembali ingatkan sebagai bentuk peduli dan positif.

Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta perusahaan daerah air minum yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.

Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan PDAM termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan yang sebaik-baiknya.

Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya BUMD yang baik

Berikut beberapa pasal tekait KIP yang saya jadikan acuan dasar ;

Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan untuk:

  • menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  • mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  • meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  • mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  • mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup Orang banyak;
  • mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  • meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Pasal 4

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
    • melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    • menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    • mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    • menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 14
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang-Undang ini adalah:

  • nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  • nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
  • laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
  • hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
  • sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
  • mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
  • kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik;
  • pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
  • pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
  • penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
  • perubahan tahun fiskal perusahaan;
  • kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
  • mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
    informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah

Pasal 21
Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

Pasal 22

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
  2. Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
  3. Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
  4. Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
  5. Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
  6. Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
  7. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :
    • informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
    • Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
    • penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
    • dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
    • dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
    • alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
    • biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
  8. Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Badan Publik diatur oleh Komisi Informasi.

Demikian surat ini disampaikan agar menjadi pengingat kembali bahwa saya sebagai meminta pertanggungjawaban secara tertulis kepada PDAM Lebak dan sebagai pemohon jelas sudah identitas lengkap saya cantumkan dan substansi materi terkait permohonanpun juga secara jelas tertulis.

Secara aturan sesuai pasal 22 no.7 di atas surat permohonan saya sudah melewati batas waktu 10 hari kerja, maka seharusnya pihak PDAM dapat memperpanjang mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis. Sesuai pasal 22 No. 8

Dengan demikian diharapkan agar menjadi perhatian penuh bersama dengan tidak adanya kepastian secara jelas dan ter tulis.

Yang menyatakan

Raksa A Sagara

/(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *