Tidak Dilengkapi Dokumen, Karantina Batam Tolak Jagung Pecah Asal Malaysia

Ekonomi Hukum Pemerintah Peristiwa

Tidak Dilengkapi Dokumen, Karantina Batam Tolak Jagung Pecah Asal Malaysia

MEGAPOLITANJATIM,Batam – Karantina Pertanian Batam melakukan penolakan 15 ton jagung pecah asal Batu Pahat, Malaysia. Komoditas ini masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batu Ampar dengan menggunakan KLM. Sukses Perkasa Sabtu lalu (22/08/20202) berapa hari yang lalu.

“Informasi ini bermula ketika kami melakukan pengawasan di pelabuhan terhadap KLM. Sukses Perkasa asal Malaysia yang mengangkut kedelai (13/08).

Saat bongkar, Pejabat Karantina mencurigai adanya tumpukan karung yang berisi jagung pecah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata 15 ton jagung pecah tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan (phytosanitary certificate) dari negara asal juga tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina di tempat tujuan.

Sehingga terhadap barang tersebut kami lakukan penahanan,” jelas Wasis Prihartono, Pejabat Karantina Pertanian Batam yang bertugas.

“Pemilik diberi waktu untuk melengkapi dokumen persyaratan.

Tetapi karena pemilik tidak bisa menyanggupi, maka jagung tersebut kami lakukan penolakan untuk dikembalikan ke negara asal.

Penolakan wajib dilakukan karena tidak adanya jaminan kesehatan terhadap jagung tersebut bebas organisne pangganggu tumbuhan karantina (OPTK),” tambah Wasis.

Secara bersamaan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Batam, Romauli B Simatupang juga mengatakan,

“Pemilik telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 33 yaitu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan tidak melaporkan rencana pemasukan kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan. Pemilik barang akan kita panggil dan dimintai keterangan.”(DA/SOF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *