PP Nomor 41 Tahun 2020 Tidak Kurangi Independensi KPK

Budaya Ekonomi Hukum Pemerintah Pendidikan Peristiwa

PP Nomor 41 Tahun 2020 Tidak Kurangi Independensi KPK

MEGAPOLITANJATIM ,Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani pada 24 Juli 2020.

PP ini merupakan prakarsa dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB).

Menanggapi hal tersebut, Dini Purwono Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, pada hari Senin (10/8) melalui rilis, mengatakan bahwa PP Nomor 41/2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C.

Yang pada intinya, menurut Dini, mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN dan dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat 2 dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.

Ia juga menambahkan bahwa PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara.

“PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkas Dini Purwono.

Lebih lanjut, Dini menyampaikan bahwa PP No. 41 Tahun 2020 mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.

”Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan,” pungkasnya di akhir rilis.

(DA/SOF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *