HMB Jakarta Sebut Penyertaan Modal Bank Banten Langgar Aturan
MEGAPOLUTANJTIM ,Kucuran Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Bank Banten pada PT Banten Global Development (PGD) BUMD Pemprov Banten yang didanai dari APBD 2020 melalui Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda 5/2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham PT Banten Global Development untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten dinilai tidak menerapkan prinsip dasar investasi daerah sesuai PP Nomor 54 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. (11/07)
Rizki Irwansyah Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (Jakarta) menilai Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Bank Banten pada PT Banten Global Development yang didanai oleh APBD-P 2020 dengan total keseluruhan sebanyak 2,2 Triliun tidak layak jika melihat urgensi dan menejemen resiko, terlebih keuangan Pemprov mengalami defisit hingga Rp1,796 T,
“PP Nomor 54 Tentang BUMD Pasal 23 menyebutkan harus melakukan analisa investasi, menejemen resiko, rencana dan target capaian terlebih dahulu sebelum mengeluarkan Perda untuk PMD. Jadi pada prinsipnya, sebelum pemerintah dan DPRD memutuskan menambah PMD, harus diuji sejauh mana tambahan modal bisa meningkatkan performa Bank Banten. Selain itu apakah tambahan modal tersebut termasuk urgent atau tidak, yang nantinya berujung di perjanjian investasi antara Perusahaan BUMD dengan Pemda. Kan mestinya begitu”,-ucap Rizki Irwansyah di Sekertariat HMB Jakarta, Jl. Semanggi II Nomor 20, Cempaka Putih-Tangsel. (Sel/11/07)
Menurut Rizki, penyerataan modal ini terkesan serampangan. Alasannya, menejemen internal kedua perusahaan milik Pemprov yakni Bank Banten selaku anak perusahaan PT BGD acapkali mengalami masalah, bahkan tak pernah ada redanya sejak pertama berdiri. Selain itu, Ia menilai, ditengah kondisi keuangan daerah yang defisit akibat pandemi, pemprov juga belum sepenuhnya terbuka soal penggunaan modal ini apakah untuk jangka pendek dan menengah,
Pertanggung jawaban atas PMD inilah yang disorot oleh Mahasiswa yang ditergabung dalam Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta. Oleh karenanya, Rizki berharap Pemerintah membuka hasil analisa, menejemen resiko, dan rencana target serta capaian Perusahaan BUMD penerima dana dari APBD,
“Dananya kan gak sedikit, lebih dari 2 (dua) Triliun, Pemda dan PT. BGD terbuka dong hasil analisa dan business plan-nya, uangnya kan sejatinya uang rakyat itu tidak bisa sembarangan diberi kepada BUMD yang gak jelas”,- Tegas Rizki.
Meskipun dirinya kurang tahu percis kasus korupsi pada Penyertaan modal untuk Bank Banten Tahun 2013 silam seperti apa, Ia menyebut, mungkin kalau PMD ini tidak diawasi dengan baik akan mengulang kejadian yang sama,-tambahnya,
Rizki berharap menyoal penyertaan modal pada Bank Banten, Pemda semata-mata benar untuk menyelamatkan Bank Banten, bukan untuk menguntungkan pribadi atau menyelamatkan saham diluar kepemilikan pemerintah. (11/07)
Seperti yang diketahui Sejak bersalin rupa menjadi BPD pada 2016, Bank Banten terus membukukan kerugian. Pada 2016, Bank Banten membukukan rugi senilai Rp414,940 miliar. Satu tahun kemudian krmbali rugi Rp76,22 miliar. pada akhir 2018, jumlah kerugian kembali meningkat menjadi Rp94,960 miliar. Terakhir, pada 2019 Bank Banten menderita kerugian Rp157,56 miliar. Kerugian yang menjadi teman akrab Bank Banten
Ditempat yang berbeda Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengomentari mengenai tidak adanya nama Bank Banten di dalam deretan BPD yang menerima penempatan dana merupakan hal wajar,
Pemerintah kembali mengucurkan dana penempatan uang negara untuk menggenjot kredit produktif. Kali ini giliran bank pembangunan daerah yang mendapatkan penempatan uang negara senilai Rp11,5 triliun dari total anggaran Rp20 triliun. Dana tersebut mengalir ke sejumlah BPD.
Menurut Peter, penempatan dana pemerintah di sebuah BPD tertentu bisa menjadi pertanyaan. Terlebih, apabila di kemudian hari bank tersebut memiliki permasalahan.
Peter menduga, pemerintah pusat khawatir sehingga Bank Banten absen dalam penerimaan BPD.
“Tidak menutup kemungkinan, penempatan dana akan dimanfaatkan bank banten untuk menutup permasalahan secara jangka pendek. Hal ini bisa mengakibatkan tujuan utama penempatan dana pemerintah untuk memacu penyaluran kredit di tengah wabah bisa tidak tercapai. Hal itu pun berlaku untuk BPD Banten”,
Menurutnya, Jika dana yang diterima justru digunakan untuk mengatasi persoalan yang sedang dialami bank, alih-alih untuk kredit, maka penempatan dana negara di BPD manapun menjadi tidak akan tepat sasaran dan akan melenceng dari tujuan.
“Tujuannya (penempatan dana pemerintah di BPD) ini bukan menyelamatkan Bank Banten, tetapi menyelamatkan perekonomian dari wabah Covid-19,” -ucapnya,(RK/Sof/Red)