PENANGANAN KASUS HILANG NYA ANADA YUSUF,KORNAS ANGGAP POLISI SAMARINDA LAMBAT :BEGINI KRONOLOGIS NYA.

Hukum Kriminal Pemerintah Peristiwa

PENANGANAN KASUS HILANG NYA ANADA YUSUF.

KORNAS ANGGAP POLISI SAMARINDA LAMBAT

BEGINI KRONOLOGIS NYA.

  • Tgl 22 nov 2019 sore pukul 15:30 wita Yusuf dinyatakan hilang dan dilaporkan ke polsek samarinda ulu namun laporan resmi bertanggal 23 nov (keesokan harinya)
  • Pada hari yang sama (22 nov) kepolisian polsek ulu beserta para relawan melakukan pencarian krn dugaan awal yusuf terseret banjir karena kondisi hari itu habis hujan deras. saat itu orang tua meminta untuk didatangkan anjing pelacak namun langsung dijawab dengan spontan oleh pihak polsek bahwa anjing pelacak sedang sakit yg ada hanya anjing utk melacak narkoba.
  • Parit tempat yang diduga yusuf hanyut berukuran sekitar 30 cm dengan kedalaman 50 cm sedangkan tinggi yusuf lebih dari itu
  • Para relawan yg mencari yusuf sudah menyampaikan kepada pihak polsek bahwa berdasarkan hasil penyusuran di sepanjang alur parit kondisinya tidak mungkin jasad yusuf bisa melewati banyak halangan bukan hanya jeruji besi namun banyak pipa air, parit yg dangkal serta reruntuhan beton. namun hal itu dimentahkan oleh pihak polsek dan tetap disimpulkan yusuf terseret banjir.
  • Tgl 8 desember 2019 (16 hari setelah dinyatakan hilang) jasad yusuf ditemukan di anak sungai dengan kondisi bbrp organ tubuh hilang serta tanpa kepala. hanya diilakukan visum luar krn atas ketidaktahuan keluarga dan miskomunikasi dari pihak polsek maka org tua menolak proses otopsi. dan hari itu juga baik dari jasad maupun org tua diambil sampel utk dilakukan tes DNA. yg hasil dari tes DNA baru keluar tanggal 22 januari 2020 (45 hari setelah sampel diambil) itupun setelah ditanyakan berkali-kali.
    tanggal 8 des malam relawan beserta pihak polsek kembali mencari kepala yusuf yg hilang namun tidak ditemukan hingga saat ini.
  • Di hari yg sama (8 des 2019) bapak kapolresta samarinda datang menemui org tua yusuf utk melayat. saat itu kapores menyampaikan bahwa kasus diambil alih oleh pihak polres. namun selang sktr 2 minggu org tua menunggu kabar dan menanyakan ke polres ttg perkembangan kasus jawabannya adalah kasus tetap ditangani oleh polsek samarinda ulu karena pihak polsek tidak ingin melepaskan kasus utk ditangani oleh polres.
  • Tgl 9 des dilakukan olah TKP di Paud tempat yusuf dititipkan dan menghilang tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga korban dan tanpa dihadiri oleh keluarga korban. belakangan keluarga hanya mengetahui melalui info di media sosial dan diberitakan saat olah TKP dilakukan 22 adegan tanpa melibatkan adegan ayah yusuf yang mengantarkan yusuf ke paud pada pukul 11 pagi tgl 8 des tersebut.
  • sekitar 10 hari stlh jasad ditemukan org tua mendatangi paud bersikeras utk memeriksa kembali di sana krn org tua berkeyakinan akan mendapatkan petunjuk. saat itu ditemukan 2 barang yang (diduga) adalah barang bukti yaitu sebuah patahan sapu yang terpatah 3 serta sebuah kaus bernoda seperti darah yg berbau amis. saat itu sebelum memeriksa di paud org tua meminta pengawalan polsek sejak sore pukul 19:00 wita hari namun utusan dari polsek baru tiba di paud dini hari sekitar pukul 01:00 wita.
    kedua barang tersebut diserahkan dan dibawa oleh utusan dari polsek. belakangan sekitar 3 minggu setelah orang tua bolak balik menanyakan terdapat 2 jawaban berbeda ttg kedua barang tersebut yaitu keterangan awal barang tersebut bukan noda darah melainkan noda cat namun belakangan dijawab lagi itu adalah noda karat. dan jawaban tersebut tidak berdasarkan hasil dari uji labfor dan terkesan dijawab asal-asalan.
  • Tgl 21 jan 2020 ditetapkan kedua tersangka atas pasal 359 yaitu kelalaian yg menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
  • yusuf dinyatakan hilang tgl 22 nov, jasad ditemukan tgl 8 des, olah TKP tgl 9 des, SP2HP pertama bertanggal 12 desember, SP2HP kedua bertanggal 6 feb.
  • Selama menunggu hasil tes DNA keluarga bersama relawan dan TRCPPA Kaltim beberapa kali menyusuri parit dan masuk ke dalam saluran parit yang diduga yusuf hanyut dan ditemukan beberapa saluran parit yang buntu dan sebelumnya saluran tersebut tdk dijangkau untuk diselidiki oleh pihak polsek. tim relawan juga berusaha mengecek keterangan warga apakah selama rentang waktu 16 hari apakah ada mencium bau busuk namun warga tidak pernah mencium bau apapun..

sedangkan secara logika dengan adanya saluran yg buntu dan banyaknya halangan serta kedangkalan parit sudah pasti jasad akan mengeluarkan bau busuk sebelum akhirnya jasad ditemukan di anak sungai yg berjarak sktr 4 km dari TKP awal dinyatakan menghilang. ditambah lagi jalur sepanjang parit adalah jalan utama dan padat penduduk. Dan hasil dari penelusuran tersebut selalu dimentahkan tanpa adanya penelusuran dari pihak polsek dalam artian diabaikan.

  • Pada tgl 18 februari 2020 pagi pukul 10:00 wita dilakukan pembongkaran makam dan proses otopsi oleh dokter forensik Mabes Polri atas permintaan resmi oleh keluarga melalui kuasa hukum. dan pada hari itu juga tim dari polda kaltim menurunkan anjing pelacak. namun saat itu dilakukan 2x yaitu pagi saat proses otopsi sedang berlangsung di makam tanpa dihadiri oleh org tua korban dan sore sktr pukul 16:00 wita. alasan 2x pelacakan adalah utk pelacakan pertama hanya uji coba dan yang sore dilakukan lagi dengan mengundang org tua korban serta bbrp media.
  • Pada saat anjing pelacak melakukan pelacakan kedua (sore hari) anjing hanya mengendus mulai dari depan Paud langsung menuju parit yg diduga tempat yusuf tercebur. sedangkan menurut analisa logika jejak yg berada di luar ruangan pasti akan lebih cepat hilang daripada di dalam ruangan terlebih rentang waktunya sudah lebih dari 3 bulan setelah yusuf menghilang. logisnya anjing pasti akan berputar dulu di dalam ruangan sekolah paud mengingat sebelumnya yusuf seringkali berada dalam paud, lalu menuju keluar namun saat itu anjing tdk berputar ke dalam paud dulu tapi langsung berlari ke arah parit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *