KPK Telah Tetapkan 184 Anggota DPRD Sebagai Tersangka

Religi

JAKARTA (MJ)– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani oleh lembaganya. Sampai saat ini, KPK telah menetapkan 184 anggota DPRD sebagai tersangka.

“Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang anggota DPRD,” kata Alex saat jumpa pers penahanan tiga bekas pimpinan DPRD Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).

Hal tersebut, kata Alex, tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang dijalankan di Indonesia. “KPK menegaskan kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar dia.

KPK telah menahan tiga bekas pimpinan DPRD Jambi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Tiga tersangka, yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi (CZ).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan dari jumlah itu, 12 diantaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Pertama, diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta perorang.

Kedua, para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang “ketok palu”.

Selanjutnya, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta, hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta atau Rp200 juta.

Ketiga, para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang “ketok palu”, mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta perorang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *